Kewarganegaraan dan Etnisitas


            Rakyat merupakan suatu unsur bagi terbentuknya suatu negara, disamping unsur wilayah dan unsur pemerintah. Suatu negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat, walaupun mempunyai wilayah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan.
Menurut pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang – orang bangsa lain  yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga negara. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya.
Sebagai negara kepulauan dan memiliki keanekaragaman budaya, bagi negara Indonesia identitas nasional merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki terlebih jika melihat keadaan dunia masa kini karena adanya globalisasi yang siap merenggut nilai-nilai asli bangsa Indonesia dan memudarnya rasa nasionalisme warga negaranya. Kewarganegaraan, yang juga merupakan konstruksi sosiologis, adalah sebuah konstruksi politik dengan bukti fisik penugasan kewarganegaraan karena kelahiran. Ketiga istilah ini sangat ditentang. Jarang terjadi ada kebangsaan, ras, dan etnis tunggal dalam satu lingkungan. Sebuah kelompok etnis tertentu mungkin mencakupi orang dari berbagai ras dan sebaliknya. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan situs kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Kewarganegaraan merupakan konsep dari kewargaan (citizenship), dengan kata lain warga suatu kota/kabupaten disebut sebagai waraga kota/kabupaten karena keduanya merupakan kesatuan politik. Dalam otonomi daerah kewarganegaraan ini menjadi penting karena masing – masing satuan politik akan memberikan hak (sosial) yang berbeda – beda bagi warganya.
Menurut Graham Murdock (1994) kewarganegaraan adalah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagi pola struktur sosial, politik serta kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk – bentuk yang selanjutnya, dengan begitu maka memperbesar ide – ide. Sementara R. Parman mengatakan bahwa kewarganegaraan adalah suatu hal – hal yang saling berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nasionality). Adapun yang membedakan keduanya adalah hak – hak untuk aktif dalam berpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi warga negara, contoh secara hukum  merupakan subjek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik. Ada juga kemungkinan lain untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota dari suatu bangsa.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
 Asas – asas serta Unsur Kewarganegaraan dan Masalah Kewarganegaraan
a.       Asas – asas Kewarganegaraan
 Ada 2 macam asas kewarganegaraan yakni:
1)     Dari sisi kelahiran : ius soli (kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran) dan ius sangunis (kewarganegaraan ditentukan berdasarkan darah atau keturunan)
2)      Dari sisi perkawinan, yaitu asas persatuan hukum dan asas persamaan derajat serta  pardigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma persamaan kedudukan suami istri.
b.      Unsur Kewarganegaraan
Unsur kewarganegaraan yang menentukan kewarganegaraan:
1)      Unsur darah keturunan (ius sangunis)
2)      Unsur daerah tempat kelahiran (ius soli)
c.       Masalah – masalah kewarganegaraan
 Apatride
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda.
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
Etnisitas
Pengertian dan Konsep Etnisitas
Etnisitas berasal dari kata Yunani kuno yaitu “Ethnos” yang berarti bangsa dan ”Ethikos” yang berarti lainnya. Etnis merupakan kategori sosial atau identifikasi sosial. Artinya, etnis adalah konsep yang diciptakan berdasarkan ciri khas sosial yang dimiliki sekelompok masyarakat yang membedakannya dari kelompok yang lain. Menurut Ratcliffe (2006) kelompok etnis memiliki kesamaan asal – usul dan nenek moyan, memiliki pengalaman atau pengetahuan masa lalu yang sama, mempunyai identitas kelompok yang sama dan kesamaan tersebut tercermin dari  lima faktor, yakni : {1} kekerabatan, {2} agama, {3} bahasa, {4} lokasi pemukiman kelompok dan {5} tampilan fisik.
Etnisitas adalah properti hubungan antar kelompok dimana perbedaan budaya antar kelompok dikomunikasikan secara sistematis dan berlangsung secara terus menerus. Hubungan ini bersifat relational dan situasional dimana karakter etnis terlibat di dalamnya.
Lake and Rothchild (Agustino 200:255) mengungkapkan bahwa etnisitas sering diartikan sebagai identitas bersama atas dasar bahasa, ciri-ciri fisik, persamaan sejarah, rantai persaudaraan, daerah atau budaya. Sedangkan Eriksen (1993:1-15) mengungkapkan bahwa etnisitas adalah suatu aspek dalam hubungan sosial diantara kelompok yang dalam berinteraksi suatu kelompok menganggap dirinya berbeda dengan kelompok lainnya.
Etnisitas adalah konsep kultural yang terpusat pada kesamaan norma, nilai, kepercayaan, simbol, dan praktik kultural. Terbentuknya suku bangsa bersandar pada penanda kultural yang dimiliki secara bersama yang telah berkembang dalam konteks historis, sosial, dan politis tertentu yang mendorong rasa memiliki yang sekurang-kurangnya didasarkan pada nenek moyang mitologis yang sama.
Jadi kata etnisitas berarti ciri-ciri yang dimiliki suatu kelompok masyarakat, terutama ciri-cirinya yang terkait dengan ciri-ciri sosiologis atau antropologis, misalnya ciri-ciri yang tercemin pada adat istiadat yang dilakoninya, agama yang dianutnya, bahasa yang digunakan, dan asal usul nenek moyangnya.
Potensi Konflik Etnis
Asmore (2001) mendefinisikan konflik sebagai ketidak sesuaian tujuan, keyakinan, sikap dan/atau tingkah laku. Artinya, berdasarkan keyakinan suatu etnis yang dibangun berdasarkan budaya etnisnya memiliki tujuan etnis secara umum dan tujuan tersebut dicapai dengan rancangan sikap atau tingkah laku anggota etnis. Kesadaran semua anggotanya terhadap suatu kelompok etnis yang berlebihan dapat memicu munculnya faktor etnosentrisme (ethnocentricism), yakni sikap dasar yang menunjukkan keyakinan bahwa kelompok etnisnya merupakan etnis yang paling super daripada etnis lainnya baik dari segi kebudayaannya, agama, maupun tradisinya dan lainnya. Sikap seperti ini, mencerminkan keberpihakan yang berlebihan tehadap kelompok etnisnya yang dapat mengganggu kontak atau keguyuban antar etnik, bahkan dapat menimbulkan diskriminasi, buruksangka, kekerasan dan konflik antar etnis.
Faktor-faktor yang dapat memicu konflik antar etnis dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yiatu:
1)      Paradigma kultural {memandang konflik etnis sebagai isu identitas sosial yang disebabkan oleh adanya ancaman terhadap budaya etnis yang dipicu oleh etnosentrisme sebagaimana diuraikan di atas, diskriminasi, buruk sangka, dll}
2)      Paradigma struktural, memandang bahwa konflik etnis bukan merupakan isu identitas etnis, melainkan isu yang erat kaitannya dengan masalah ekonomi, masalah politik, termasuk masalah pemukiman  yang dipicu oleh tiga faktor utama, yaitu: (1) perebutan sumberdaya yang langka, seperti perebutan kekuasaan, lapangan kerja, territorial, ekonomi, pengakuan hak dalam artian yang luas, dll. (2) modernisasi yang bertentangan dengan budaya etnis, dan (3) penambahan anggota etnis melalui mekanisme non kekerabatan (non kinsip).
Hubungan antara Kewarganegaraan dengan Etnisitas
Indonesia adalah salah satu Negara kesatuan yang didalamnya dipenuhi dengan keragaman serta kekayaan. Ada berbagai suku bangsa dan budaya serta ras, daerah, dan juga kepercayaan agama. Akan tetapi, sekalipun dipenuhi dengan keragaman, Indonesia bisa mempersatukan hal itu sesuai dengan semboyan yang dimiliki oleh negara ini, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda namun tetap satu.
 Antara daerah satu dengan daerah lain memang memiliki ciri khas tersendiri dari suatu kelompok masyarakat, yakni ciri-ciri sosiologis dan antropologis. Akan tetapi, masyarakat-masyarakat tersebut tetap menjadi warga Indonesia selama mereka bertempat tinggal dan sah menurut UU sesuai Pasal 26 UUD 1945 Ayat (1) dan (2) yang berisi, (1) “Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara”. (2) “Penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Kesimpulan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Adapun hakikat etnisitas yang berarti ciri-ciri yang dimiliki suatu kelompok masyarakat, terutama yang terkait dengan ciri-ciri sosiologis, atau antropologis. Misalnya ciri-ciri yang tercermin pada adat istiadat yang dilakoninya, agama yang dianutnya, bahasa yang digunakan, dan asal-usul nenek moyangnya.

Comments

Anonymous said…
Play Live Dealer Casino Sites - Lucky Club
Live Casino sites that offer live dealer games. This is the best experience for you, Live luckyclub Dealer is one of the oldest-known casino sites in the world.