Rakyat merupakan suatu unsur bagi
terbentuknya suatu negara, disamping unsur wilayah dan unsur pemerintah. Suatu
negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rakyat, walaupun mempunyai wilayah tertentu
dan pemerintahan yang berdaulat. Rakyat yang tinggal di wilayah negara menjadi
penduduk negara yang bersangkutan.
Menurut pasal 26 ayat (1) UUD
1945 yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa indonesia asli dan
orang – orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang – undang sebagai warga negara. Warga negara adalah bagian dari
penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya.
Sebagai
negara kepulauan dan memiliki keanekaragaman budaya, bagi negara Indonesia identitas
nasional merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki terlebih jika melihat keadaan
dunia masa kini karena adanya globalisasi yang siap merenggut nilai-nilai asli
bangsa Indonesia dan memudarnya rasa nasionalisme warga negaranya. Kewarganegaraan,
yang juga merupakan konstruksi sosiologis, adalah sebuah konstruksi politik
dengan bukti fisik penugasan kewarganegaraan karena kelahiran. Ketiga istilah
ini sangat ditentang. Jarang terjadi ada kebangsaan, ras, dan etnis tunggal
dalam satu lingkungan. Sebuah kelompok etnis tertentu mungkin mencakupi orang
dari berbagai ras dan sebaliknya. Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya
menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan situs kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang
dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang
dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Kewarganegaraan
merupakan konsep dari kewargaan (citizenship), dengan
kata lain warga suatu kota/kabupaten disebut sebagai waraga kota/kabupaten
karena keduanya merupakan kesatuan politik. Dalam otonomi daerah
kewarganegaraan ini menjadi penting karena masing – masing satuan politik akan
memberikan hak (sosial) yang berbeda – beda bagi warganya.
Menurut
Graham Murdock (1994) kewarganegaraan adalah hak untuk berpartisipasi secara
utuh dalam berbagi pola struktur sosial, politik serta kehidupan kultural serta
untuk dapat membantu menciptakan bentuk – bentuk yang selanjutnya, dengan
begitu maka memperbesar ide – ide. Sementara R. Parman mengatakan bahwa
kewarganegaraan adalah suatu hal – hal yang saling berhubungan dengan penduduk
dalam suatu bangsa.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangsaan (nasionality). Adapun
yang membedakan keduanya adalah hak – hak untuk aktif dalam berpolitikan. Ada
kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi warga negara, contoh secara
hukum merupakan subjek suatu negara dan
berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik. Ada
juga kemungkinan lain untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota dari
suatu bangsa.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan
kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara
adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada
masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan
bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender,
golongan, budaya, dan suku.
a. Asas – asas Kewarganegaraan
Ada 2
macam asas kewarganegaraan yakni:
1) Dari sisi kelahiran : ius soli (kewarganegaraan
ditentukan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran) dan ius sangunis (kewarganegaraan
ditentukan berdasarkan darah atau keturunan)
2) Dari sisi perkawinan, yaitu asas persatuan hukum dan asas persamaan derajat serta pardigma keluarga sebagai inti masyarakat yang
tidak terpecah dan paradigma
persamaan kedudukan suami istri.
b. Unsur Kewarganegaraan
Unsur kewarganegaraan yang
menentukan kewarganegaraan:
1) Unsur darah keturunan (ius sangunis)
2) Unsur daerah tempat kelahiran (ius soli)
c. Masalah – masalah kewarganegaraan
Apatride
Apatride adalah adanya seorang
penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contohnya : Anda
warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah
menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan
demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
Bipatride
Bipatride adalah seorang penduduk
yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Contohnya
: Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap
sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya
karena berdasarkan tempat lahir Anda.
Untuk memahami masalah
kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang
dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa
demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan
menimbulkan apatride dan bipatride.
Etnisitas
Pengertian
dan Konsep Etnisitas
Etnisitas
berasal dari kata Yunani kuno yaitu “Ethnos” yang
berarti bangsa dan ”Ethikos” yang
berarti lainnya. Etnis merupakan kategori sosial atau identifikasi sosial.
Artinya, etnis adalah konsep yang diciptakan berdasarkan ciri khas sosial yang
dimiliki sekelompok masyarakat yang membedakannya dari kelompok yang lain. Menurut
Ratcliffe (2006) kelompok etnis memiliki kesamaan asal – usul dan nenek moyan,
memiliki pengalaman atau pengetahuan masa lalu yang sama, mempunyai identitas
kelompok yang sama dan kesamaan tersebut tercermin dari lima faktor, yakni : {1} kekerabatan, {2}
agama, {3} bahasa, {4} lokasi pemukiman kelompok dan {5} tampilan fisik.
Etnisitas adalah properti
hubungan antar kelompok dimana perbedaan budaya antar kelompok dikomunikasikan
secara sistematis dan berlangsung secara terus menerus. Hubungan ini bersifat
relational dan situasional dimana karakter etnis terlibat di dalamnya.
Lake and
Rothchild (Agustino 200:255) mengungkapkan bahwa etnisitas sering diartikan
sebagai identitas bersama atas dasar bahasa, ciri-ciri fisik, persamaan
sejarah, rantai persaudaraan, daerah atau budaya. Sedangkan Eriksen (1993:1-15)
mengungkapkan bahwa etnisitas adalah suatu aspek dalam hubungan sosial diantara
kelompok yang dalam berinteraksi suatu kelompok menganggap dirinya berbeda
dengan kelompok lainnya.
Etnisitas
adalah konsep kultural yang terpusat pada kesamaan norma, nilai, kepercayaan,
simbol, dan praktik kultural. Terbentuknya suku bangsa bersandar pada penanda
kultural yang dimiliki secara bersama yang telah berkembang dalam konteks
historis, sosial, dan politis tertentu yang mendorong rasa memiliki yang
sekurang-kurangnya didasarkan pada nenek moyang mitologis yang sama.
Jadi kata etnisitas berarti
ciri-ciri yang dimiliki suatu kelompok masyarakat, terutama ciri-cirinya yang
terkait dengan ciri-ciri sosiologis atau antropologis, misalnya ciri-ciri yang
tercemin pada adat istiadat yang dilakoninya, agama yang dianutnya, bahasa yang
digunakan, dan asal usul nenek moyangnya.
Potensi Konflik Etnis
Asmore (2001) mendefinisikan konflik sebagai ketidak sesuaian tujuan,
keyakinan, sikap dan/atau tingkah laku. Artinya, berdasarkan keyakinan suatu
etnis yang dibangun berdasarkan budaya etnisnya memiliki tujuan etnis secara
umum dan tujuan tersebut dicapai dengan rancangan sikap atau tingkah laku
anggota etnis. Kesadaran semua anggotanya terhadap suatu kelompok etnis
yang berlebihan dapat memicu munculnya faktor etnosentrisme (ethnocentricism),
yakni sikap dasar yang menunjukkan keyakinan bahwa kelompok etnisnya merupakan
etnis yang paling super daripada etnis lainnya baik dari segi kebudayaannya,
agama, maupun tradisinya dan lainnya. Sikap seperti ini, mencerminkan
keberpihakan yang berlebihan tehadap kelompok etnisnya yang dapat mengganggu
kontak atau keguyuban antar etnik, bahkan dapat menimbulkan diskriminasi,
buruksangka, kekerasan dan konflik antar etnis.
Faktor-faktor yang dapat memicu
konflik antar etnis dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yiatu:
1) Paradigma kultural {memandang
konflik etnis sebagai isu identitas sosial yang disebabkan oleh adanya ancaman
terhadap budaya etnis yang dipicu oleh etnosentrisme sebagaimana diuraikan di atas, diskriminasi,
buruk sangka, dll}
2) Paradigma struktural, memandang
bahwa konflik etnis bukan merupakan isu identitas etnis, melainkan isu yang
erat kaitannya dengan masalah ekonomi, masalah politik, termasuk masalah
pemukiman yang dipicu oleh tiga faktor
utama, yaitu: (1) perebutan sumberdaya yang langka, seperti perebutan kekuasaan,
lapangan kerja, territorial, ekonomi, pengakuan hak dalam artian yang luas,
dll. (2) modernisasi yang bertentangan dengan budaya etnis, dan (3) penambahan
anggota etnis melalui mekanisme non kekerabatan (non kinsip).
Hubungan antara Kewarganegaraan dengan Etnisitas
Indonesia adalah salah satu
Negara kesatuan yang didalamnya dipenuhi dengan keragaman serta kekayaan. Ada
berbagai suku bangsa dan budaya serta ras, daerah, dan juga kepercayaan agama.
Akan tetapi, sekalipun dipenuhi dengan keragaman, Indonesia bisa mempersatukan
hal itu sesuai dengan semboyan yang dimiliki oleh negara ini, yaitu Bhineka
Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda namun tetap satu.
Antara
daerah satu dengan daerah lain memang memiliki ciri khas tersendiri dari suatu
kelompok masyarakat, yakni ciri-ciri sosiologis dan antropologis. Akan tetapi,
masyarakat-masyarakat tersebut tetap menjadi warga Indonesia selama mereka
bertempat tinggal dan sah menurut UU sesuai Pasal 26 UUD 1945 Ayat (1) dan (2)
yang berisi, (1) “Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga
negara”. (2) “Penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Kesimpulan
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus negara) yang
dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Adapun
hakikat etnisitas yang berarti ciri-ciri yang dimiliki suatu kelompok
masyarakat, terutama yang terkait dengan ciri-ciri sosiologis, atau
antropologis. Misalnya ciri-ciri yang tercermin pada adat istiadat yang
dilakoninya, agama yang dianutnya, bahasa yang digunakan, dan asal-usul nenek
moyangnya.
Comments
Live Casino sites that offer live dealer games. This is the best experience for you, Live luckyclub Dealer is one of the oldest-known casino sites in the world.