Undang-Undang No 1 tahun 1974 ini tentang
Perkawinan, terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal. Berikut adalah rinciannya:
1. Bab I
tentang dasar perkawinan terdiri dari 5 pasal yaitu:
a. Pengertian
dan tujuan perkawinan
b. Sah nya
perkawinan dan pencatat perkawinan
c. Asas
monogami (beristeri satu/bersuami satu) dan izin dari pengadilan tentang
poligami
d. Syarat-syarat
poligami (pengajuan ke pengadilan)
2. Bab II tentang
syarat-syarat perkawinan terdiri dari 7 pasal, berisi ketentuan-ketentuan:
a. Persetujuan
kedua mempelai
b. Izin kedua
orang tua
c. Pengecualian
persetujuan kedua calon mempelai dan izin kedua orang tua
d. Batas umur
perkawinan
e. Larangan
perkawinan
f.
Jangka waktu tunggu
g. Tata cara
pelaksanaan perkawinan
3. Bab III
pencegahan perkawinan terdiri dari 9 pasal, berisi tentang:
a. Pencegahan
perkawinan
b. Penolakan
perkawinan
4. Bab IV
batalnya perkawinan terdiri dari 8 pasal, berisi tentang:
a. Bolehnya
pembatalan perkawinan
b. Pihak yang
boleh mengajukan pembatalan
c. Ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan pembatalan
5. Bab V
tentang perjanjian perkawinan terdiri dari 1 pasal
1.
Pada waktu atau sebelum
perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan
perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah
mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga
tersangkut.
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar
batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat
dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan
perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
6. Bab VI
tentang hak dan kewajiban suami isteri terdiri dari 5 pasal.
Berisi tentang hak dan kewajiban isteri
baik kedudukan, tugas masing-masing atau bersama dalam rumah tangga.
7. Bab VII
tentang harta benda dalam perkawinan terdiri dari 3 pasal berisi tentang
ketentuan pengelolan harta benda dalam rumah tangga serta harta masing-masing
termasuk bila bercerai.
8. Bab VIII
tentang putusnya perkawinan dan akibatnya terdiri dari 4 pasal berisi tentang
sebab-sebab putusnya perkawinan: kematian, perceraian, putusan pengadilan dan
ketentuan-ketentuan putusnya hubungan perkawinan. Dimana perceraian hanya dapat
dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak (suami dan isteri).
9.
Bab
IX tentang kedudukan anak terdiri dari 3 pasal berisi tentang anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai
akibat perkawinan yang sah.
10. Bab X tentang hak dan kewajiban antara orang tua dan anak terdiri
dari 5 pasal berisi tentang hak dan kewajiban orang tua, terhadap anak dan
sebaliknya, hak dan kewajiban anak terhadap orang tua.
11. Bab XI
tentang perwalian terdiri dari 5 pasal berisi tentang ketentuan mengenai
perwalian bagi anak yang belum mencapai umur 18 tahun dan tidak berada dibawah
kekuasaan orang tua.
12. Bab
XII tentang ketentuan-ketentuan lain terdiri dari 9 pasal terdiri dari 4 bagian
yang berisi tentang:
a.
Bagian pertama tentang pembuktian
asal-usul anak, 1 pasal
b.
Bagian kedua tentang perkawinan diluar
Indonesia, 1 pasal
c.
Bagian ketiga tentang perkawinan campuran,
6 pasal
d.
Bagian keempat tentang pengadilan, 1 pasal
13. Bab XIII tentang
ketentuan peralihan terdiri dari 2 pasal berisi tentang teteap sah nya sebuah
pernikahan sebelum adanya peraturan ini tetapi tetap berdasarkan pada peraturan
lama dan ketentuan tentang poligami .
14. Bab XIV tentang
penutup berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini dan dan
pen-tidak-berlakuan UU yang lain seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata (
Burgelijk wetboek), Ordonasi Perkawinan Indonesia Kristen ( Huwelijk Ordanantie
Christen Indonesia 1933) no 74, Peraturan Perkawinan Campuran ( Regeling op Gemeng
de Huwakijken) S.1898 No. 158 dan Peraturan-peraturan lain tentang perkawinan
sejauh telah diatur dalam undang-undang ini.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang
No. 1 Tahun1974 ini berisi 14 Bab dan 67 pasal tentang perkawinan. Disahkan dan
diundangkan di Jakarta, 2 Januari 1974 dan berlaku bagi Rakyat Indonesia.
Produk hukum ini merupakan unifikasi hukum dalam masalah perkawinan di
Indonesia. Hingga tahun 2019 terdapat beberapa perubahan. Salah satu contohnya
adalah tentang batas usia perkawinan. Dalam UU ini sebagaimana tercantum dalam pasal
7 batas usia perkawinan bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan adalah
16 tahun diperbarui oelh UU No. 16 tahun 2019 menjadi laki-laki 19 tahun dan
perempuan 19 tahun.
Perubahan-perubahan hukum ini lazim terjadi dalam
dunia hukum dikarenakan berbagai sebab termasuk pertumbuhan dan perkembangan
masyarakat yang terus berubah. Masih ada kemungkinan adanya perubahan tentang
ketentuan-ketentuan yang lain di tahun mendatang.
Comments