Isi dan Rincian Singkat UU No 1 tahun 1974


Undang-Undang No 1 tahun 1974 ini tentang Perkawinan, terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal. Berikut adalah rinciannya:
1.      Bab I tentang dasar perkawinan terdiri dari 5 pasal yaitu:
a.       Pengertian dan tujuan perkawinan
b.      Sah nya perkawinan dan pencatat perkawinan
c.       Asas monogami (beristeri satu/bersuami satu) dan izin dari pengadilan tentang poligami
d.      Syarat-syarat poligami (pengajuan ke pengadilan)
2.      Bab II tentang syarat-syarat perkawinan terdiri dari 7 pasal, berisi ketentuan-ketentuan:
a.       Persetujuan kedua mempelai
b.      Izin kedua orang tua
c.       Pengecualian persetujuan kedua calon mempelai dan izin kedua orang tua
d.      Batas umur perkawinan
e.       Larangan perkawinan
f.        Jangka waktu tunggu
g.      Tata cara pelaksanaan perkawinan
3.      Bab III pencegahan perkawinan terdiri dari 9 pasal, berisi tentang:
a.       Pencegahan perkawinan
b.      Penolakan perkawinan
4.      Bab IV batalnya perkawinan terdiri dari 8 pasal, berisi tentang:
a.       Bolehnya pembatalan perkawinan
b.      Pihak yang boleh mengajukan pembatalan
c.       Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pembatalan
5.      Bab V tentang perjanjian perkawinan terdiri dari 1 pasal
1.       Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2.      Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3.      Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
4.      Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

6.      Bab VI tentang hak dan kewajiban suami isteri terdiri dari 5 pasal.
Berisi tentang hak dan kewajiban isteri baik kedudukan, tugas masing-masing atau bersama dalam rumah tangga.
7.      Bab VII tentang harta benda dalam perkawinan terdiri dari 3 pasal berisi tentang ketentuan pengelolan harta benda dalam rumah tangga serta harta masing-masing termasuk bila bercerai.
8.      Bab VIII tentang putusnya perkawinan dan akibatnya terdiri dari 4 pasal berisi tentang sebab-sebab putusnya perkawinan: kematian, perceraian, putusan pengadilan dan ketentuan-ketentuan putusnya hubungan perkawinan. Dimana perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (suami dan isteri).
9.       Bab IX tentang kedudukan anak terdiri dari 3 pasal berisi tentang anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
10.  Bab X tentang hak dan kewajiban antara orang tua dan anak terdiri dari 5 pasal berisi tentang hak dan kewajiban orang tua, terhadap anak dan sebaliknya, hak dan kewajiban anak terhadap orang tua.
11.  Bab XI tentang perwalian terdiri dari 5 pasal berisi tentang ketentuan mengenai perwalian bagi anak yang belum mencapai umur 18 tahun dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua.
12.  Bab XII tentang ketentuan-ketentuan lain terdiri dari 9 pasal terdiri dari 4 bagian yang berisi tentang:
a.       Bagian pertama tentang pembuktian asal-usul anak, 1 pasal
b.      Bagian kedua tentang perkawinan diluar Indonesia, 1 pasal
c.       Bagian ketiga tentang perkawinan campuran, 6 pasal
d.      Bagian keempat tentang pengadilan, 1 pasal
13.  Bab XIII tentang ketentuan peralihan terdiri dari 2 pasal berisi tentang teteap sah nya sebuah pernikahan sebelum adanya peraturan ini tetapi tetap berdasarkan pada peraturan lama dan ketentuan tentang poligami .
14.  Bab XIV tentang penutup berisi tentang pemberlakuan undang-undang ini dan dan pen-tidak-berlakuan UU yang lain seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( Burgelijk wetboek), Ordonasi Perkawinan Indonesia Kristen ( Huwelijk Ordanantie Christen Indonesia 1933) no 74, Peraturan Perkawinan Campuran ( Regeling op Gemeng de Huwakijken) S.1898 No. 158 dan Peraturan-peraturan lain tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam undang-undang ini.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun1974 ini berisi 14 Bab dan 67 pasal tentang perkawinan. Disahkan dan diundangkan di Jakarta, 2 Januari 1974 dan berlaku bagi Rakyat Indonesia. Produk hukum ini merupakan unifikasi hukum dalam masalah perkawinan di Indonesia. Hingga tahun 2019 terdapat beberapa perubahan. Salah satu contohnya adalah tentang batas usia perkawinan. Dalam UU ini sebagaimana tercantum dalam pasal 7 batas usia perkawinan bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan adalah 16 tahun diperbarui oelh UU No. 16 tahun 2019 menjadi laki-laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun.
Perubahan-perubahan hukum ini lazim terjadi dalam dunia hukum dikarenakan berbagai sebab termasuk pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang terus berubah. Masih ada kemungkinan adanya perubahan tentang ketentuan-ketentuan yang lain di tahun mendatang.

Comments