Contoh Hasil Analisis Artikel Berita


Oleh                                        : M. Nurpani Seha
Tugas Mata Kuliah                 : Kebanksentralan dan OJK

Tunggu Persetujuan OJK, Bumiputera Akan Luncurkan Produk Baru
JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah kesulitan likuiditas, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih berharap kondisi perusahaan membaik. Berbagai upaya perbaikan akan dilakukan perusahaan pada tahun ini.
Salah satunya dengan menerapkan skema bisnis baru melalui pemisahan pengelolaan dan dari nasabah tetap dan baru.
Nantinya perusahaan akan menunjuk manajer investasi (MI) untuk mengelola dana dari nasabah baru. Tujuannya untuk mencegah tercampurnya dana lama yang kadung bermasalah.
Untuk itu perusahaan berencana meluncurkan produk teranyar bagi nasabah baru. Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi mengaku, peluncurkan produk tersebut diperkirakan pada semester I 2020 sambil menunggu izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persiapannya sudah 95 persen tapi masih menunggu persetujuan dari OJK. Jadi setelah Rencana Kerja Penyehatan (RKP) disetujui OJK baru kami ajukan izin produknya,” kata Dirman seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (16/2/2020).
Sayangnya ia enggan menjelaskan produk baru yang akan dikeluarkan. Yang jelas, perusahaan berharap dapat mengatasi masalah likuditas dan solvabilitas dalam jangka panjang melalui bisnis baru yang sehat.
Berdasarkan sumber Kontan.co.id, potensi klaim Bumiputera mencapai Rp 9,6 triliun. Dari jumlah itu klaim pemegang polis yang jatuh tempo tahun ini mencapai Rp 5,4 triliun.
Sementara outstanding klaim hingga saat ini mencapai Rp 4,2 triliun dari 265.000 pemegang polis. Hingga kuartal ketiga 2019, pembayaran klaim Bumiputera sekitar Rp 3,88 triliun. Adapun gangguan klaim ini pertama kali terjadi pada akhir 2017. (Ferrika Sari)



Sumber            : Kompas.com /edisi Minggu, 16 Februari 2020 | 07:04 WIB
Penulis : Ferrika Sari
Editor              : Erlangga Djumena
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tunggu restu OJK, AJB Bumiputera 1912 siap luncurkan produk baru




Hasil analisis artikel
Likuididas merupakan kemapuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Dari artikel yang saya baca tersebut AJB Bumiputera sampai detik ini masih belum bisa membayar kewajibannya kepada nasabah yang sudah jatuh tempo polisnya. Bumiputera telah menyampaikan rencana bisnis dan manajemen barunya kepada OJK untuk menangani masalah likuiditas yang dialami. Program yang telah dijajukan Bumiputera tersebut sedang dikaji oleh para pengawas untuk melihat seberapa jauh program baru yang akan dijalankan oleh Bumiputeras ini dapat berjalan dengan baik. permasalahan yang dialami AJB bumiputera adalah gap asset dan kewajiban yang mencapai 50% yang terjadi sejak lama. Sehingga dalam upaya mendorong penyehatan kondisi likuiditas perusahan akan memilih manajer investasi yang memiliki track record yang baik.
Perusahaan asuransi dapat melakukan reasuransi atas setiap polis yang dibeli nasabah. Terutama produk dengan klaim di atas kemampuan perusahaan. Dengan reasuransi ini maka perusahaan mampu mengelola risiko yang akan timbul karena sudah dialihkan sebagian. Jika klaim terjadi, perusahaan asuransi membayar terlebih dahulu klaim yang masuk untuk kemudian ditagihkan ke perusahaan reasuransi. Biasanya perusahaan asuransi umum semenjak akhir tahun sudah mengikat kontrak dengan reasuransi untuk berbagi bisnis. Baik dalam bentuk reasuransi otomatis atau treaty, maupun reasuransi yang bersifat seleksi per polis atau fakultatif. Perusahaan asuransi jiwa seringkali membuat perjanjian reasuransi selektif per produk. Dalam kontrak treaty maka perusahaan reasuransi akan membayar seluruh polis nasabah selama sesuai dengan kontrak. Asuransi cukup mengajukan klaim.
Perusahaan asuransi juga tidak perlu melaporkan kondisi nasabah satu per satu, selama memenuhi syarat dan ketentuan maka perusahaan reasuransi akan menjadi penanggung sebagian risiko yang timbul. Sedangkan dalam kontrak fakultatif, perusahaan reasuransi akan menilai kembali setiap polis yang diajukan perusahaan asuransi. Reasuransi dapat memperkecil risiko yang harus mereka tanggung ataupun menolak polis yang masuk. Penolakan akan membuat seluruh polis menjadi tanggungan perusahaan asuransi. Tergantung perseroan dalam mengatur risiko yang akan mereka kelola, otoritas hanya mewajibkan dilakukan reasuransi di dalam negeri untuk klaim sederhana. Dalam kasus gagal bayar pembayaran polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera diketahui perusahaan telah mereasuransikan seluruh bisnis yang mereka peroleh. Ini seperti yang disampaikan oleh otoritas jasa keuangan (OJK).
Upaya optimalisasi aset merupakan bentuk fungsi serta upaya manajemen bukan hanya untuk memenuhi kewajiban jangka pendek tetapi juga jangka panjang. Jadi bukan opsi semata untuk membayar klaim AJB yang mengalami kesulitan likuiditas.

Comments