Oleh : M. Nurpani Seha
Tugas Mata Kuliah :
Kebanksentralan dan OJK
Tunggu Persetujuan OJK, Bumiputera Akan
Luncurkan Produk Baru
JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah kesulitan likuiditas, Asuransi Jiwa
Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih berharap kondisi perusahaan membaik.
Berbagai upaya perbaikan akan dilakukan perusahaan pada tahun ini.
Salah satunya dengan menerapkan skema bisnis baru melalui pemisahan
pengelolaan dan dari nasabah tetap dan baru.
Nantinya perusahaan akan menunjuk manajer investasi (MI) untuk
mengelola dana dari nasabah baru. Tujuannya untuk mencegah tercampurnya dana
lama yang kadung bermasalah.
Untuk itu perusahaan berencana meluncurkan produk teranyar bagi
nasabah baru. Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi mengaku, peluncurkan
produk tersebut diperkirakan pada semester I 2020 sambil menunggu izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persiapannya sudah 95 persen tapi masih menunggu
persetujuan dari OJK. Jadi setelah Rencana Kerja Penyehatan (RKP) disetujui OJK
baru kami ajukan izin produknya, kata Dirman seperti dikutip dari
Kontan.co.id, Minggu (16/2/2020).
Sayangnya ia enggan menjelaskan produk baru yang akan dikeluarkan.
Yang jelas, perusahaan berharap dapat mengatasi masalah likuditas dan
solvabilitas dalam jangka panjang melalui bisnis baru yang sehat.
Berdasarkan sumber Kontan.co.id, potensi klaim Bumiputera mencapai Rp
9,6 triliun. Dari jumlah itu klaim pemegang polis yang jatuh tempo tahun ini
mencapai Rp 5,4 triliun.
Sementara outstanding klaim hingga saat ini mencapai Rp 4,2 triliun
dari 265.000 pemegang polis. Hingga kuartal ketiga 2019, pembayaran klaim
Bumiputera sekitar Rp 3,88 triliun. Adapun gangguan klaim ini pertama kali
terjadi pada akhir 2017. (Ferrika Sari)
Sumber : Kompas.com
/edisi Minggu, 16 Februari 2020 | 07:04 WIB
Penulis : Ferrika Sari
Editor : Erlangga
Djumena
Artikel ini telah tayang
di Kontan.co.id dengan judul Tunggu restu OJK, AJB Bumiputera 1912 siap
luncurkan produk baru
Hasil analisis artikel
Likuididas
merupakan kemapuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Dari artikel
yang saya baca tersebut AJB Bumiputera sampai detik ini masih belum bisa
membayar kewajibannya kepada nasabah yang sudah jatuh tempo polisnya.
Bumiputera telah menyampaikan rencana bisnis dan manajemen barunya kepada OJK untuk
menangani masalah likuiditas yang dialami. Program yang telah dijajukan
Bumiputera tersebut sedang dikaji oleh para pengawas untuk melihat seberapa
jauh program baru yang akan dijalankan oleh Bumiputeras ini dapat berjalan
dengan baik. permasalahan yang dialami AJB bumiputera adalah gap asset dan
kewajiban yang mencapai 50% yang terjadi sejak lama. Sehingga dalam upaya
mendorong penyehatan kondisi likuiditas perusahan akan memilih manajer
investasi yang memiliki track record yang baik.
Perusahaan asuransi dapat melakukan
reasuransi atas setiap polis yang dibeli nasabah. Terutama produk dengan klaim
di atas kemampuan perusahaan. Dengan reasuransi ini maka perusahaan mampu
mengelola risiko yang akan timbul karena sudah dialihkan sebagian. Jika klaim
terjadi, perusahaan asuransi membayar terlebih dahulu klaim yang masuk untuk
kemudian ditagihkan ke perusahaan reasuransi. Biasanya perusahaan asuransi umum
semenjak akhir tahun sudah mengikat kontrak dengan reasuransi untuk berbagi
bisnis. Baik dalam bentuk reasuransi otomatis atau treaty, maupun reasuransi
yang bersifat seleksi per polis atau fakultatif. Perusahaan asuransi jiwa
seringkali membuat perjanjian reasuransi selektif per produk. Dalam kontrak
treaty maka perusahaan reasuransi akan membayar seluruh polis nasabah selama
sesuai dengan kontrak. Asuransi cukup mengajukan klaim.
Perusahaan asuransi juga tidak perlu
melaporkan kondisi nasabah satu per satu, selama memenuhi syarat dan ketentuan
maka perusahaan reasuransi akan menjadi penanggung sebagian risiko yang timbul.
Sedangkan dalam kontrak fakultatif, perusahaan reasuransi akan menilai kembali
setiap polis yang diajukan perusahaan asuransi. Reasuransi dapat memperkecil
risiko yang harus mereka tanggung ataupun menolak polis yang masuk. Penolakan
akan membuat seluruh polis menjadi tanggungan perusahaan asuransi. Tergantung
perseroan dalam mengatur risiko yang akan mereka kelola, otoritas hanya
mewajibkan dilakukan reasuransi di dalam negeri untuk klaim sederhana. Dalam
kasus gagal bayar pembayaran polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera
diketahui perusahaan telah mereasuransikan seluruh bisnis yang mereka peroleh.
Ini seperti yang disampaikan oleh otoritas jasa keuangan (OJK).
Upaya optimalisasi aset merupakan bentuk fungsi
serta upaya manajemen bukan hanya untuk memenuhi kewajiban jangka pendek tetapi
juga jangka panjang. Jadi bukan opsi semata untuk membayar klaim AJB yang
mengalami kesulitan likuiditas.
Comments