1. Asas
territorialitas
Dalam pasal 2 KUH Pidana di sebutkan bahwa
“aturan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam
Indonesia”.
Pasal ini mengandung asas territorialitas,
asas yang paling tua. Asas ini mempersoalkan tentang wilayah lingkungan kuasa
berlakunya hukum pidana. Bahwa yang menjadi ukuran asas ini adalah peristiwa
pidana (delik, perbuatan pidana, tindak pidana) terjadi didalam batas wilyah
Indonesia; bumi/tanah, laut dan wilayah udara. Namun diperluas lagi oleh pasal
3 KUH Pidana yang berbunyi “ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana
di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”. Ini berarti bahwa,
tidak selalu pelaku harus berada didalam batas wilayah Indonesia namun berlaku
juga diluar wilayah Indonesia.
2. Asas
Nasionalitas Aktif / Personalitas
Pasal 5 KUHP mengandung asas nasionalitas
aktif atau personalitas. Maksudnya adalah bahwa Hukum Pidana Indonesia
mengikuti warga negaranya keluar Indonesia. Adapun yang diatur dalam asas ini
ialah mengenai warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar
Indonesia. Pasal 6 KUH Pidana membatasi ketentuan yang terdapat dalam pasal 5
KUHP. Rasio asas personalitas ialah untuk melindungi negara Indonesia.
3. Asas
Nasionalitas Pasif pasal 4 kuhp
Disebut juga dengan asas perlindungan
murni, untuk melindungi kepentingan umum yang besar, dan tidak ditunjukan pada
kepentingan individual. Jika ada seseorang asing menipu orang Indonesia diluar
negeri , orang asing tersebut tidak dapat dipidana ketika suatu saat ia
berkunjung ke Indonesia. Kita menaruh kepercayaan kepada negara asing tersebut
untuk mengadili warganya. Asas ini terdapat dalam KUHP Pasal 4 serta Pasal 8.
4. Asas
Universalitas
Jika asas nasionalitas passif masih
melindungi kepentingan kolektif negara Indonesia, maka asas universalitas
melindungi kepentingan dunia. Pasal 4 sub 2e KUHP kalimat pertama diadakan di
Indonesia berdasarkan Conventie Genewa tahun 1929. Menurut ketentuan tersebut
siapa saja yang memalsukan atau memasukan uang dan uang kertas dari negara
manapun juga dapat dituntut mmenurut hukum pidana Indonesia.
Comments