Asas-Asas Hukum Pidana

Sumber buku : Hukum Pidana, Prof. Dr. A. Zainal Abidin Farid, S.H.
1.      Asas territorialitas
Dalam pasal 2 KUH Pidana di sebutkan bahwa
“aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia”.
Pasal ini mengandung asas territorialitas, asas yang paling tua. Asas ini mempersoalkan tentang wilayah lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana. Bahwa yang menjadi ukuran asas ini adalah peristiwa pidana (delik, perbuatan pidana, tindak pidana) terjadi didalam batas wilyah Indonesia; bumi/tanah, laut dan wilayah udara. Namun diperluas lagi oleh pasal 3 KUH Pidana yang berbunyi “ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”. Ini berarti bahwa, tidak selalu pelaku harus berada didalam batas wilayah Indonesia namun berlaku juga diluar wilayah Indonesia.
2.      Asas Nasionalitas Aktif / Personalitas
Pasal 5 KUHP mengandung asas nasionalitas aktif atau personalitas. Maksudnya adalah bahwa Hukum Pidana Indonesia mengikuti warga negaranya keluar Indonesia. Adapun yang diatur dalam asas ini ialah mengenai warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia. Pasal 6 KUH Pidana membatasi ketentuan yang terdapat dalam pasal 5 KUHP. Rasio asas personalitas ialah untuk melindungi negara Indonesia.
3.      Asas Nasionalitas Pasif pasal 4 kuhp
Disebut juga dengan asas perlindungan murni, untuk melindungi kepentingan umum yang besar, dan tidak ditunjukan pada kepentingan individual. Jika ada seseorang asing menipu orang Indonesia diluar negeri , orang asing tersebut tidak dapat dipidana ketika suatu saat ia berkunjung ke Indonesia. Kita menaruh kepercayaan kepada negara asing tersebut untuk mengadili warganya. Asas ini terdapat dalam KUHP Pasal 4 serta Pasal 8.
4.      Asas Universalitas
Jika asas nasionalitas passif masih melindungi kepentingan kolektif negara Indonesia, maka asas universalitas melindungi kepentingan dunia. Pasal 4 sub 2e KUHP kalimat pertama diadakan di Indonesia berdasarkan Conventie Genewa tahun 1929. Menurut ketentuan tersebut siapa saja yang memalsukan atau memasukan uang dan uang kertas dari negara manapun juga dapat dituntut mmenurut hukum pidana Indonesia.

Comments