Hukum keluarga islam adalah semua hukum yang mengatur kehidupan keluarga dimulai sejak awal (peminangan) hingga keluarga berakhir. Bisa karena ada yang meninggal dunia, baik suami atau istri, atau bisa juga karena perceraian, dan didalamnya termasuk juga masalah waris, wakaf dan hak anak. Hukum-hukum tersebut bersumber atau berasal dari berbagai sumber, Al Qur’an, Hadist termasuk juga undang-undang yang berlaku dan yurisprudensi.
Istilah-istilah
Hukum Keluarga Islam
a. Istilah umum
Bahasa Arab dalam kitab-kitab fiqih
1. al-Ahwal
al-Syakhsiyyah
2. nidham
al-Usrah
3. Huquq
al-Usrah
4. Ahkam
al-Usrah
5. Munakahat
b. Istilah
dalam Bahasa Arab (Perundang-undangan Hukum Keluarga Islam Kontemporer)
1. Qanun
al-Ahwal al-Syakhsiyyah
2. Qanun
al-Usrah
3. Qanun huquq
al-‘Ailah
4. Ahkam
al-Zawaj
5. Ahkam
al-Izdiwaj
c. Istilah-istilah
dalam Bahasa Inggris
1. Islamic
personal law
2. Islamic
family law
3. Muslim
family law
4. Islamic
family protection
5. Islamic law
of personal status
6. Islamic law
of family rights
7. Islamic
marriage law
8. Islamic
marriage ordinance
d. Istilah
dalam Bahasa Indonesia
1. Hukum
perkawinan
2. Hukum
keluarga
3. Hukum
kekeluargaan
4. Hukum
perorangan
Selanjutnya
ialah istilah-istilah yang termaktub atau tertuang atau tertulis dalam UU No.
10 tahun 1992. BAB 1: Ketentuan Umum, Pasal 1, ada 7 istilah yaitu
1. Keluarga
yaitu unit terkeci dalam suatu masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau
suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Definisi
ini termaktub dalam UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera, Pasal 1 ayat 10.
2. Keluarga sejahtera
adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu
memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar
anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. Definisi ini
termaktub dalam UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera, pasal 1 ayat 11
3. Keluarga berencana
adalah upaya tingkat kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan
usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga,
peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia,
dan sejahtera. Definisi ini termaktub dalam UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, pasal 1 ayat 12
4. Kualitas
keluarga adalah
kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial
budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang
merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera. Definisi ini termaktub dalam
UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Sejahtera, pasal 1 ayat 13
5. Kemandirian
keluarga adalah sikap
mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan,
mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga,
mengatur kelahiran dan mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga,
berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab. Definisi ini termaktub dalam UU No.
10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Sejahtera, pasal 1 ayat 14
6. Ketahanan
keluarga adalah
kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta
mengandung kemampuan fisik-materiil dan psikis-mental spiritual guna hidup
mandiri dan membangun diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam
meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Definisi ini termaktub
dalam UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera, pasal 1 ayat 15
7. Norma keluarga
kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai
agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan
masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak
ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Definisi ini
termaktub dalam UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera, pasal 1 ayat 16
Pengertian
hukum keluarga menurut para ahli
1. ‘Khallaf Abd
al-Wahhab secara
singkat mengatakan bahwa Hukum Keluarga (al-ahwal al-syakhsiyah) adalah hukum
yang mengatur kehidupan keluarga, yang dimulai dari awal pembentukan keluarga.
Tujuannya adalah untuk mengatur hubungan suami, isteri dan anggota keluarga
2. Wahbah
al-Zuhaili mengatakan bahwa Hukum Keluarga adalah hukum tentang hubungan manusia
dengan keluarganya yang dimulai dari perkawinan sampai berakhir pada pembagian
warisan karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia
3. Prof.
Subekti menggunakan
“Hukum Kekeluargaan” adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum
yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Jika diperhatikan, definisi ini lebih
menekankan kepada adanya hukum yang mengatur antara anggota keluarga sebagai
akibat adanya perkawinan, yaitu hukum yang mengatur bagaimana hubungan suami
dan isteri, hubungan antara ibu, bapak, dan anak atau anak-anaknya.
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 1 tahun
1974 tentang Perkawinan, pasal 1, Perkawinan ialah ikatan lahir
batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk ekluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Comments