Pengertian Hukum Keluarga Islam


           Hukum keluarga islam adalah semua hukum yang mengatur kehidupan keluarga dimulai sejak awal (peminangan) hingga keluarga berakhir. Bisa karena ada yang meninggal dunia, baik suami atau istri, atau bisa juga karena perceraian, dan didalamnya termasuk juga masalah waris, wakaf dan hak anak. Hukum-hukum tersebut bersumber atau berasal dari berbagai sumber, Al Qur’an, Hadist termasuk juga undang-undang yang berlaku dan yurisprudensi.
Istilah-istilah Hukum Keluarga Islam
a.       Istilah umum Bahasa Arab dalam kitab-kitab fiqih
1.      al-Ahwal al-Syakhsiyyah 
2.      nidham al-Usrah
3.      Huquq al-Usrah
4.      Ahkam al-Usrah
5.      Munakahat
b.      Istilah dalam Bahasa Arab (Perundang-undangan Hukum Keluarga Islam Kontemporer)
1.      Qanun al-Ahwal al-Syakhsiyyah
2.      Qanun al-Usrah
3.      Qanun huquq al-‘Ailah
4.      Ahkam al-Zawaj
5.      Ahkam al-Izdiwaj
c.       Istilah-istilah dalam Bahasa Inggris
1.      Islamic personal law
2.      Islamic family law
3.      Muslim family law
4.      Islamic family protection
5.      Islamic law of personal status
6.      Islamic law of family rights
7.      Islamic marriage law
8.      Islamic marriage ordinance
d.      Istilah dalam Bahasa Indonesia
1.      Hukum perkawinan
2.      Hukum keluarga
3.      Hukum kekeluargaan
4.      Hukum perorangan
Selanjutnya ialah istilah-istilah yang termaktub atau tertuang atau tertulis dalam UU No. 10 tahun 1992. BAB 1: Ketentuan Umum, Pasal 1, ada 7 istilah yaitu
1.      Keluarga yaitu unit terkeci dalam suatu masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Definisi ini termaktub dalam UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Pasal 1 ayat 10.
2.      Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. Definisi ini termaktub dalam UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, pasal 1 ayat 11
3.      Keluarga berencana adalah upaya tingkat kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera. Definisi ini termaktub dalam UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, pasal 1 ayat 12
4.      Kualitas keluarga adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera. Definisi ini termaktub dalam UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, pasal 1 ayat 13
5.      Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan, mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab. Definisi ini termaktub dalam UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, pasal 1 ayat 14
6.      Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materiil dan psikis-mental spiritual guna hidup mandiri dan membangun diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Definisi ini termaktub dalam UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, pasal 1 ayat 15
7.      Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Definisi ini termaktub dalam UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, pasal 1 ayat 16

Pengertian hukum keluarga menurut para ahli
1.      ‘Khallaf Abd al-Wahhab secara singkat mengatakan bahwa Hukum Keluarga (al-ahwal al-syakhsiyah) adalah hukum yang mengatur kehidupan keluarga, yang dimulai dari awal pembentukan keluarga. Tujuannya adalah untuk mengatur hubungan suami, isteri dan anggota keluarga
2.      Wahbah al-Zuhaili mengatakan bahwa Hukum Keluarga adalah hukum tentang hubungan manusia dengan keluarganya yang dimulai dari perkawinan sampai berakhir pada pembagian warisan karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia
3.      Prof. Subekti menggunakan “Hukum Kekeluargaan” adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Jika diperhatikan, definisi ini lebih menekankan kepada adanya hukum yang mengatur antara anggota keluarga sebagai akibat adanya perkawinan, yaitu hukum yang mengatur bagaimana hubungan suami dan isteri, hubungan antara ibu, bapak, dan anak atau anak-anaknya.

Sedangkan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 1, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk ekluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Comments