Pokok-pokok Hukum Acara Pidana ( Hukum Pidana Formil)




Secara umum, Hukum Acara Pidana diatur dalam UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hukum Acara Pidana adalah:
1.   Keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan Hukum Pidana Materiil;
2.   Keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan pidana;
3.   dll.

Dalam Hukum Acara Perdata, hakim bersifat “pasif”, sedang dalam Acara Pidana hakim bersifat “aktif”. Karena, pada Acara Perdata, inisiatif beracara datang dari para pihak, sedangkan pada Acara Pidana inisiatif beracara datang dari pihak Penguasa.

Tetapi, dalam beberapa tindak kejahatan, pihak Penguasa baru bertindak sesudah ada pengaduan dari yang bersangkutan, yaitu:
1.   Kejahatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 284, 287 KUHP, dll),
2.   Kejahatan berupa penghinaan ringan (Pasal 319 KUHP),
3.   Kejahatan pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP).

Tahap-tahap Acara Pidana

Perbandingan antara HIR (Herzien Inlands Reglement) & KUHAP
Menurut HIR
1.   Pemeriksaan pendahuluan/ permulaan (Polisi & Jaksa)
2.   Pemeriksaan dalam sidang pengadilan/ terakhir (Hakim & Jaksa)
3.   Pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi)

Menurut KUHAP
1.   Penyelidikan (Polisi)
2.   Penuntutan (Jaksa)
3.   Pemeriksaan di pengadilan (Hakim)
4.   Pelaksanaan putusan/ eksekusi (Jaksa, diawasi oleh Ketua Pengadilan)

TAHAP-TAHAP ACARA PIDANA
1.      PENYIDIKAN (Pasal 1 (2) KUHAP) dan PENYELIDIKAN (Pasal 1 (5) KUHAP)
Dalam PENYIDIKAN dan PENYELIDIKAN, terdapat kegiatan:
a.   PENANGKAPAN (Pasal 1 (20) KUHAP)
b.   PENAHANAN (Pasal 1 (21) KUHAP)
c.    PENGGELEDAHAN (Pasal 1 (17) (18) KUHAP) 
d.   PENYITAAN (Pasal 1 (16) KUHAP)
e.   PEMERIKSAAN SURAT-SURAT

Pada tahap ini, orang yang disangka melakukan perbuatan pidana, disebut TERSANGKA (Pasal 1 (14) KUHAP)

2.      PENUNTUTAN
a.   Perkara pidana disampaikan kepada Hakim yang berwenang supaya diperiksa dalam sidang pengadilan. Pada tahap ini (menurut Doktrin)  TERSANGKA menjadi “TERTUDUH”
b.   Hakim mempertimbangkan, apakah cukup alasan memeriksa perkara pidana dalam sidang pengadilan.

3.      PEMERIKSAAN DI PENGADILAN  
a.   Hakim mulai memeriksa perkara setelah Jaksa (Penuntut Umum) membacakan tuduhannya. Pada tahap ini “TERTUDUH” menjadi TERDAKWA (Pasal 1 (15) KUHAP).
b.   Setelah pemeriksaan, Jaksa mengucapkan Requisitoir, yaitu kesimpulan dari segala pemeriksaan dalam sidang pengadilan beserta tuntutan hukumannya.
c.    Terdakwa dan Pembela dapat memberikan jawaban atas Requisitoir Jaksa.
d.   Kemudian, Pengadilan (Hakim) bermusyawarah, menetapkan putusannya (oleh Hakim Ketua). Keputusan didasarkan atas hasil pemeriksaan dalam sidang.

Keputusan Hakim dapat berupa:
a.   dijatuhkannya hukuman (vonis) (Pasal 193 KUHAP)
b.   bebas dari tuduhan (vrijspraak) (Pasal 191 (1) KUHAP)
c.    lepas dari tuntutan (ontslag van rechtsvervolging) (Pasal 191 (2) KUHAP)

Jika dijatuhi hukuman, TERDAKWA menjadi TERPIDANA (Pasal 1 (32) KUHAP)

4.      EKSEKUSI
Yang diserahi tugas menjalankan putusan Hakim adalah Jaksa.

Acara Pidana, pada Tahap I dan Tahap II bersifat INQUISITOIR, sedangkan  pada tahap III lebih bersifat ACCUSATOIR.
INQUISITOR, berarti bahwa terdakwa berkedudukan sebagai “obyek pemeriksaan” hakim, jadi bukan merupakan pihak, sehingga tidak mempunyai hak apa-apa.
ACCUSATOIR, artinya terdakwa berkedudukan sebagai pihak yang didakwa oleh pendakwa (Jaksa) di muka hakim. Sehingga terdakwa sejajar dengan Jaksa Penuntut Umum.

JENIS-JENIS ACARA PIDANA
1.      Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 203 KUHAP), yang memeriksa:
a.    Kejahatan/ pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205.
b.    Menurut JPU, pembuktian serta penerapan hukumnya mudah.
c.    Sifatnya sederhana.
2.      Acara Pemeriksaan Cepat (Pasal 205 KUHAP), yang memeriksa:
a.   Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), perkara yang diancam:
1)   Pidana penjara/ kurungan maksimal 3 bulan dan atau
2)   Denda maksimal Rp 7.500,‑
3)   Penghinaan ringan
b.   Pelanggaran Lalin (UU No. 22 Tahun 2009)
3.      Acara Pemeriksaan Biasa/ Lengkap
a.   Terdakwa masuk atas perintah Hakim Ketua
1)   Hakim menegaskan identitas
2)   Hakim memberi peringatan
b.   Hakim memerintahkan JPU membaca dakwaan
c.    Terdakwa/ pembela mengajukan eksepsi (keberatan), tentang:
1)  Pengadilan tidak berwenang, karena alasan perkara yang menyangkut perkara perdata.
2)  Dakwaan ditolak, karena:
a)    Merupakan perkara aduan yang tidak dipenuhi surat aduan dari yang berkepentingan.
b)    Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP) “seseorang tidak dapat dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diadili dan mendapat putusan tetap”.
c)    Surat dakwaan batal, karena alasan ketidaktepatan/ samar-samar (obscuur libelly) mengenai locus delicti dan tempus delicti.
d.   Pemeriksaan saksi yang terdapat dalam Surat Pelimpah Perkara, dan saksi yang diminta oleh Terdakwa, Penasehat Hukum, JPU, selama persidangan dan sebelum putusan.
e.   Pembacaan Tuntutan JPU/ REQUISITOIR
f.     Pembelaan (PLEIDOI) oleh Penasehat Hukum/ Terdakwa
g.   Replik oleh JPU
h.   Duplik oleh Penasehat Hukum/ Terdakwa
i.     Sidang ditutup untuk musyawarah hakim. Acara pemeriksaan dapat dibuka lagi atas permintaan Hakim Ketua, JPU, Terdakwa dan Pembela, sebelum vonis.
j.     Rereplik
k.    Reduplik

Comments