Pengertian warga negara dan Kewarganegaran


A.    Pengertian Warga Negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) warga negara adalah penduduk sebuah negara yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 1 angka (1) yang dimaksud dengan Warga Negara ialah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, menurut para ahli warga negara adalah:
1.      Koerniatmanto S, warga negara adalah seorang warga negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
2.      AS Hikam, mendefinisikan bahwa warga negara adalah anggota komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
3.      Austin Ranney, warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
Menurut bahasa, warga negara merupakan terjemahan dari kata citizen (Bahasa Inggris), kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa Romawi yang dulunya berbahasa Latin yaitu kata civis atau civitas yang berarti anggota warga. Sedangkan, kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan citoyen yang bermakna warga. Jadi, secara umum warga negara mengandung arti sebagai peserta atau anggota dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu negara yang ditempati.
B.     Warga Negara Indonesia (WNI)
Yang dinyatakan sebagai warga negara Indonesia menurut UUKI (Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia) pasal 4 adalah:
1.      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
2.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
3.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
5.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. 
6.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
7.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
8.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak itu berusia 18 tahun dan belum menikah.
9.      Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10.  Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12.  Anak yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selanjutnya, pasal 5 UUKI 2006 tentang status Anak Warga Negara Indonesia adalah:
1.      Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
2.      Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Selanjutnya, pasal 6 UUKI 2006 tentang pilihan menjadi warga negara bagi anak yang dimaksud pada pasal-pasal sebelumnya adalah:
a.       Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 nomor 3, nomor 4, nomor 8, nomor 9 dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
b.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
c.       Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Warga Negara Asing adalah orang bukan orang Indonesia yang dimaksudkan dalam undang-undang. Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.
v  Syarat memperoleh kewarganegaraan antara lain :
1.      Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3.      Sehat jasmani dan rohani.
4.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD 1945.
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 tahun lebih.
6.      Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
7.      Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
8.      Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
v  Tata cara memperoleh Kewarganegaraan RI
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 10 sampai 15, tata cara memperoleh kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.      Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. (Pasal 10 ayat 1).
2.      Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat. (Pasal 10 ayat 2).
3.      Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (Pasal 11).
4.      Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. (Pasal 12 ayat 1).
5.      Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Pasal 12 ayat 1).
6.      Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. (Pasal 13 ayat 1)
7.      Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (Pasal 13 ayat 2).
8.      Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. (Pasal 13 ayat 3).
9.      Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri. (Pasal 13 ayat 4).
10.  Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. (Pasal 14 ayat 1).
11.  Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. (Pasal 14 ayat 2).
12.  Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. (Pasal 14 ayat 3).
13.  Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri. (Pasal 14 ayat 4).
14.  Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat. (Pasal 15 ayat 1).
v  Hilangnya Kewarganegaraan
Seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila WNI tersebut:
1.      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
2.      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
3.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dahulu dari Presiden.
4.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya dalam dinas di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
5.      Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.
6.      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing, mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
7.      Bertempat tinggal di wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir. dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara RI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal perwakilan RI telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi warga negara.
v  Status Kewarganegaraan
1.      Dasar hukum tentang kewarganegaraan RI (UU Nomor 12 tahun 2006), berkaitan dengan cara mendapatkan dan kehilangan status kewarganegaraan.
2.      Asas-asas yang dianut dalam UU Nomor 12 tahun 2006.
3.      Ius Sanguinis (Law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat lahir.
4.      Ius Soli (Law of soil) secara terbatas adalah menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat yang diberlakukan terbatas sebagai anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
5.      Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
6.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau tanpa kewarganegaraan (apatride).
Selain asas tersebut, ada asas khusus yang menjadi dasar penyusun UU tentang kewarganegaraan RI, sebagai berikut:
1.      Asas kepentingan nasional.
2.      Asas perlindungan maksimum.
3.      Asas persamaan dalam hukum dan pemerintahan.
4.      Asas kebenaran substantif.
5.      Asas non diskriminatif.
6.      Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM.
7.      Asas keterbukaan.
8.      Asas publisitas.

C.    Hubungan Negara dan Warga Negara
1.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2.      Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 22 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam UU Agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, usaha perasuransian, jaminan sosial tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya dengan tujuan menciptakan tenaga kerja akan warga negara memperoleh kehidupan yang layak.
3.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengumpulkan pendapat atau pikiran secara lisan maupun tertulis pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis.
4.      Kemerdekaan memeluk agama.
Pasal 29 ayat 1 undang-undang 1945 menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa. Selanjutnya penjelasan undang-undang 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang maha esa. Ayat 2 menyatakan bahwa negara menjalin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
5.      Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara.
Pasal 30 ayat 1 undang-undang 45 menyatakan bahwa hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan undang-undang No. 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang mengatur sistem pertahanan keamanan negara.
6.      Hak Mendapat Pengajaran.
Dalam alinia ke empat pembukaan UUD 45, yaitu bahwa pemerintahan negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat 1 UUD 45 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk itu UUD 45 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem suatu pengajaran nasional yang diatur dengan UU (31 ayat 2).
7.      Kebudayaan Nasional Indonesia.
Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah memajukan budaya nasional Indonesia. Penjelasan UUD 45 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai kebudayaann yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya. Termasuk kebudayaan lama dan asing yang terdapat puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia dan juga menunjukkan kebudayaan tersebut, yaitu menuju kearah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa. Unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam penjelasan UUD 45 (Pasal 36) adalah bahasa daerah, yang akan tetap di pelihara oleh negara.

8.      Kesejahteraan Sosial.
Pasal 33 dan 34 UUD 45 mengatur kesejahteraan sosial, pasal 33 yang terdiri 3 ayat menyatakan:
1.      Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Selanjutnya penjelasan pasal 33 UUD 45 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, dibawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran satu orang saja, oleh karena itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
D.    Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya di terima atau dilakukan pihak tertentu dan tidak di dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan).
            Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945.
1.      Pasal 26 ayat 1
2.      Pasal 27 ayat 1 dan 2.
3.      Pasal 28
4.      Pasal 29 ayat 2.
5.      Pasal 30 ayat 1
6.      Pasal 31


Comments