A. Pengertian Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) warga negara adalah penduduk
sebuah negara yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 1 angka (1) yang dimaksud
dengan Warga Negara ialah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan, menurut para ahli warga negara adalah:
1. Koerniatmanto
S, warga negara adalah seorang warga negara yang mempunyai kedudukan khusus
terhadap negaranya dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat
timbal balik terhadap negaranya.
2. AS Hikam,
mendefinisikan bahwa warga negara adalah anggota komunitas yang membentuk
negara itu sendiri.
3. Austin Ranney,
warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota
penuh suatu negara.
Menurut bahasa, warga negara merupakan terjemahan dari kata citizen (Bahasa
Inggris), kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa Romawi yang dulunya
berbahasa Latin yaitu kata civis atau civitas yang berarti
anggota warga. Sedangkan, kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan citoyen
yang bermakna warga. Jadi, secara umum warga negara mengandung arti sebagai
peserta atau anggota dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban terhadap
suatu negara yang ditempati.
B. Warga Negara
Indonesia (WNI)
Yang
dinyatakan sebagai warga negara Indonesia menurut UUKI (Undang-Undang
Kewarganegaraan Indonesia) pasal 4 adalah:
1. Setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian
pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini
berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
2. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia.
3. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu
warga negara asing.
4. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu
warga negara Indonesia.
5. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi
ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
7. Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
8. Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak itu berusia 18 tahun dan belum menikah.
9. Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui.
11. Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak yang
lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga
negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selanjutnya, pasal 5 UUKI 2006 tentang status Anak Warga Negara
Indonesia adalah:
1. Anak warga
negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18
tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan
asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
2. Anak warga
negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak
oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai
warga negara Indonesia.
Selanjutnya, pasal 6 UUKI 2006 tentang pilihan menjadi warga negara bagi
anak yang dimaksud pada pasal-pasal sebelumnya adalah:
a. Dalam hal
status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 nomor 3, nomor 4, nomor 8, nomor 9 dan pasal 5 berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak
tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
b. Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana
ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
c. Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah
kawin.
Warga Negara Asing adalah orang
bukan orang Indonesia yang dimaksudkan dalam undang-undang. Kewarganegaraan
adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.
v Syarat memperoleh kewarganegaraan
antara lain :
1.
Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2.
Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling
singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut.
3.
Sehat
jasmani dan rohani.
4.
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan UUD 1945.
5.
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang di ancam dengan
pidana penjara 1 tahun lebih.
6.
Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
7.
Mempunyai
pekerjaan atau penghasilan tetap.
8.
Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
v Tata cara memperoleh Kewarganegaraan
RI
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Pasal
10 sampai 15, tata cara memperoleh kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.
Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(Pasal 10 ayat 1).
2.
Berkas
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pejabat. (Pasal 10 ayat 2).
3.
Menteri
meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan
pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal permohonan diterima. (Pasal 11).
4.
Permohonan
pewarganegaraan dikenai biaya. (Pasal 12 ayat 1).
5.
Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Pasal
12 ayat 1).
6.
Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. (Pasal 13 ayat 1)
7.
Pengabulan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden. (Pasal 13 ayat 2).
8.
Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada
pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan. (Pasal 13 ayat 3).
9.
Penolakan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri. (Pasal
13 ayat 4).
10.
Keputusan
Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku
efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia. (Pasal 14 ayat 1).
11.
Paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada
pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia. (Pasal 14 ayat 2).
12.
Dalam
hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon
tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi
hukum. (Pasal 14 ayat 3).
13.
Dalam
hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada
waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang
ditunjuk Menteri. (Pasal 14 ayat 4).
14.
Pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dilakukan di hadapan Pejabat. (Pasal 15 ayat 1).
v Hilangnya Kewarganegaraan
Seorang warga negara Indonesia dapat
kehilangan kewarganegaraannya apabila WNI tersebut:
1.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
2.
Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
sudah berusia 18 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan
hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
3.
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin dahulu dari Presiden.
4.
Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya dalam dinas di
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh
warga negara Indonesia.
5.
Secara
sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian
dari negara asing.
6.
Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk negara asing, mempunyai paspor atau surat yang bersifat
paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
7.
Bertempat
tinggal di wilayah negara RI selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka
dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan tidak menyatakan keinginan untuk
tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.
dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan
ingin tetap menjadi warga negara RI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal perwakilan RI telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi warga negara.
v Status Kewarganegaraan
1.
Dasar
hukum tentang kewarganegaraan RI (UU Nomor 12 tahun 2006), berkaitan dengan cara
mendapatkan dan kehilangan status kewarganegaraan.
2.
Asas-asas
yang dianut dalam UU Nomor 12 tahun 2006.
3.
Ius
Sanguinis (Law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat lahir.
4.
Ius
Soli (Law of soil) secara terbatas adalah menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat yang diberlakukan terbatas sebagai anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
5.
Asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
6.
Asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang nomor 12 tahun 2006
tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau tanpa kewarganegaraan
(apatride).
Selain asas tersebut, ada asas
khusus yang menjadi dasar penyusun UU tentang kewarganegaraan RI, sebagai
berikut:
1.
Asas
kepentingan nasional.
2.
Asas
perlindungan maksimum.
3.
Asas
persamaan dalam hukum dan pemerintahan.
4.
Asas
kebenaran substantif.
5.
Asas
non diskriminatif.
6.
Asas
pengakuan dan penghormatan terhadap HAM.
7.
Asas
keterbukaan.
8.
Asas
publisitas.
C. Hubungan
Negara dan Warga Negara
1. Kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut asas bahwa setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1
UUD 1945 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan
pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan
tanpa pengecualian. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
2. Hak atas
Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27
ayat 22 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pasal ini memancarkan asas keadilan
sosial dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal
ini seperti yang terdapat dalam UU Agraria, perkoperasian, penanaman modal,
sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, usaha perasuransian, jaminan sosial
tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya dengan tujuan menciptakan tenaga kerja
akan warga negara memperoleh kehidupan yang layak.
3. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD
1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengumpulkan pendapat atau pikiran secara lisan maupun tertulis pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis.
4. Kemerdekaan
memeluk agama.
Pasal 29
ayat 1 undang-undang 1945 menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan yang
maha esa. Selanjutnya penjelasan undang-undang 45 menyebutkan bahwa ayat ini
menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tuhan yang maha esa. Ayat 2
menyatakan bahwa negara menjalin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
5. Hak dan
Kewajiban Pembelaan Negara.
Pasal 30
ayat 1 undang-undang 45 menyatakan bahwa hak dan kewajiban setiap warga negara
untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan undang-undang No. 20 tahun
1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang mengatur sistem
pertahanan keamanan negara.
6. Hak Mendapat
Pengajaran.
Dalam alinia
ke empat pembukaan UUD 45, yaitu bahwa pemerintahan negara Indonesia antara
lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat 1 UUD 45
menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk
itu UUD 45 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem suatu
pengajaran nasional yang diatur dengan UU (31 ayat 2).
7. Kebudayaan
Nasional Indonesia.
Pasal 32
menetapkan bahwa pemerintah memajukan budaya nasional Indonesia. Penjelasan UUD
45 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai kebudayaann yang timbul
sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya. Termasuk kebudayaan lama
dan asing yang terdapat puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia
dan juga menunjukkan kebudayaan tersebut, yaitu menuju kearah kemajuan adab
budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari bangsa
sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa. Unsur budaya yang
penting yang ditunjukkan dalam penjelasan UUD 45 (Pasal 36) adalah bahasa
daerah, yang akan tetap di pelihara oleh negara.
8. Kesejahteraan
Sosial.
Pasal 33 dan
34 UUD 45 mengatur kesejahteraan sosial, pasal 33 yang terdiri 3 ayat
menyatakan:
1. Perekonomian
di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Selanjutnya penjelasan pasal 33 UUD 45 menetapkan bahwa produksi
dikerjakan oleh semua, dibawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran satu
orang saja, oleh karena itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
D. Hak dan
Kewajiban Warga Negara.
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya di terima atau
dilakukan pihak tertentu dan tidak di dapat oleh pihak lain mana pun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan, kewajiban adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan).
Hak
dan Kewajiban dalam UUD 1945.
1. Pasal 26
ayat 1
2. Pasal 27
ayat 1 dan 2.
3. Pasal 28
4. Pasal 29
ayat 2.
5. Pasal 30
ayat 1
6. Pasal 31
Comments