Pengertian Demokrasi Pancasila

Negara-negara modern di dunia kebanyakan menggolongkan diri mereka kedalam suatu sistem pemerintahan yaitu “Demokrasi” yang mana memiliki makna adalah suatu negara yang pemerintahanya dijalankan “Oleh Rakyat dan untuk Rakyat” sekalipun dalam pemerintahanya (actual government mechanism) baik yang menyangkut infrastruktur politik maupun supra struktur politik, berbeda satu dengan yang lain.
            Apapun nama, wujud dan predikat yang diberikan kepada demokrasi yang dipraktikkan di berbagai Negara, maka pemerintahan yang demokratis tadi dimaksudkan untuk dapat menumbuhkan dan memelihara kekuatan nasional masing-masing.
            Terlebih lagi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia  seirama dengan prinsip-prinsip Demokrasi, berkecenderungan dengan nilai yang terkandung di dalamnya untuk acuan dalam pemerintahan Rakyat.
Pengertian Demokrasi
            Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan). Dalam perkembangannya, Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi dalam rumusannya yang sangat terkenal yaitu “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Secara filosofis, definisi ini tidak cukup operasional untuk membuktikan bahwa rakyat memang memegang kendali penuh atas kekuasaan politik, ia lebih dimaksudkan untuk mengungkap pemikiran ideal dari ungkapan tentang suatu realitas yang hidup, pengalaman praktis atau kemungkinan mempraktikkannya.
Definisi demokrasi yang bersifat prosedural, empiris, deskriptif dan institusional dipelopori oleh Joseph Schumpeter. Definisi seperti ini lebih layak dijadikan acuan jika dibandingkan dengan definisi yang utopis dan idealis. Menurut Schumpeter, demokrasi atau metode demokratis adalah prosedur kelembagaan dalam mencapai keputusan politik, sehingga individu-individu yang bersangkutan dapat memperoleh kekuasaan untuk membuat suatu keputusan melalui perjuangan yang kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat.  Peran rakyat dalam hal ini tidaklah memerintah, namun hanya sebagai pemilih. Peran para pemilih bukan memutuskan masalah-masalah politik, tetapi untuk memilih orang-orang yang akan membuat keputusan-keputusan bagi mereka .
Huntington sendiri merumuskan definisi demokrasi dengan mengikuti pola seperti yang dibuat Schumpeter. Menurutnya, sistem politik disebut demokratis jika para pembuat keputusan kolektif dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dengan di dalamnya terdapat sistem yang memberikan kebebasan bagi para calon untuk bersaing memperoleh suara. Perolehan suara berasal dari semua penduduk yang sudah dewasa karena mereka sudah mempunyai hak untuk memberikan suaranya.
William Ebenstein dan Edwin Fogelman mendefinisikan demokrasi sebagai suatu tertib politik yang memberikan hak bagi warga negara yang sudah dewasa untuk dapat memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan-pemilihan resmi yang diadakan secara teratur dengan memungkinkan timbulnya suatu persaingan.
Dari beberapa definisi demokrasi yang telah diuraikan di atas, terlihat betapa beragam definisi tentang demokrasi sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada rumusan tunggal tentang ide ini.  Terlihat dalam definisi tersebut memandang pentingnya prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil rakyat berdasarkan penetapan jumlah suara.
Kelebihan sistem demokrasi :
1.      Adanya kesamaan hak yang mengakibatkan tiap masyarakat diperkenankan atau boleh mengambil bagian dalam berpolitik.
2.      Penerimaan akan suatu kekuasaan ditetapkan atas dasar suara atau kehendak rakyat.
3.      Sistem demokrasi juga bisa menghindari adanya monopoli kekuasaan ditangan penguasa.
Kekurangan sistem demokrasi:
1.      Kepercayaan rakyat terhadap penguasa sangat mudah digoyahkan karena berbagai dampak negatif seperti media yang tidak memiliki sifat objektif.
2.      Kesamaan hak kerap dinilai tidak adil karena berdasarkan kepada pendapat para ahli bahwa tiap orang mempunyai pemahaman politik yang beragam alias tidak bisa sama persis.
3.      Konsentrasi atau fokus dari pemerintah yang sedang menjabat menjadi berkurang dikarenakan mendekati pemilihan umum yang akan datang.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang diwarnai atau dijiwai oleh Pancasila, bahkan salah satu sila dari Pancasila, yaitu sila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. merupakan perumusan yang singkat dari demokrasi pancasila dimaksud dalam pada itu perlu diingat bahwa sila-sila dari Pancasila merupakan rangkaian kesatuan, yang tak terpisahkan, tapi tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya.
            Jadi dengan demikian demokrasi pancasila dapat dirumuskan secara agak lengkap dan menyeluruh sebagai berikut : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang ber ketuhanan yang maha esa yang perikemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber persatuan indonesia dan yang ber keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip Demokasi Pancasila:
1). Kebebasan atau persamaan (Freedom/Equality)
Kebebasan / persamaan adalah dasar demokrasi.Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa.Dengan prinsip persamaan semua orang dianggap sama,tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan bersama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak berarti Free Fight Liberalism yang tumbuh di Barat, tapi kebebasan yang tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain.
2). Kedaulatan Rakyat (people’s Sovereignty).
Dengan konsep kedaulatan rakyat,hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal.Pertama.kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan,sedangkan kedua,terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat.Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.
3). Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
a)  Dewan Perwakilan Rakyat yang representatip.
b)  Badan kehakiman / peradilan yang bebas dan merdeka.
c)  Pers yang bebas
d)  Prinsip Negara hukum
e)  Sistem dwi partai atau multi partai.
f)  Pemilihan umum yang demokratis
g)  Prinsip mayoritas.
h)  Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas
Dinegara kita, prinsip-prinsip demokrasi telah disusun sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat, meski harus dikatakan baru sebatas demokrasi prosedural, dalam proses pengambilan keputusan lebih mengedepankan voting ketimbang musyawarah untuk mufakat, yang sejatinya merupakan azas asli demokrasi Indonesia.
            Ciri-ciri khas demokrasi Pancasila pada aspek materilnya ialah kekeluargaan dan kegotong royongan yang bernafaskan Ketuhanan yang Maha Esa. Yang dimaksudkan dengan kekeluargaan ialah kesadaran budi pekerti dan hati nurani manusia yang luhur yang tercermin dalam perilaku sehari-hari, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial untuk saling tolong menolong.
Implementasi Demokrasi Pancasila dalam bermasyarakat
 Konsep demokrasi pancasila digali dari nilai masyarakat asli Indonesia dengan nilai-nilai yang melekat kepadanya, seperti desa demokrasi, rapat kolektivisme, musyawarah, mufakat, tolong menolong dan istilah-istilah lain yang berkaitan dengan itu. Tujuannya, memberikan pendasaran emperis sosiologis tentang konsep demokrasi yang sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat asli Indonesia, bukan sesuatu yang asing yang berasal dari barat dan dipaksakan pada realitas kehidupan bangsa Indonesia.
Masyarakat asli yang dimaksudkan disini adalah bentuk kehidupan masyarakat yang sudah berlangsung dipulau-pulau di nusantara sejak berabad-abad yang lalu dan yang tersusun dari satuan-satuan kehidupan yang terkecil yang berbeda-beda seperti desa di jawa, nagari di Sumatra barat, Pekon di Lampung atau Subak di Bali. Masyarakat asli ini memiliki seperangkat nilai mental dan moral yang bersifat homogen, struktural dan kolektif, yang kesemuanya memiliki sistem budaya sendiri dan berlangsung secara demokratis, yaitu demokrasi secara langsung sebagaimana terdapat dinegara-negara kota di yunani kuno 25 abad yang lalu. Proses metamorphosis nilai-nilai demokrasi yang digali dari kearifan budaya Indonesia tersebut mengalami beberapa perioderisasi dalam proses implementasinya sebagai suatu keniscayaan.
Perkembangan demokrasi Pancasila:
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat di bagi empat periode yaitu;
1.       Demokrasi pada periode 1945-1959
Dikenal dengan sebutan parlementer, sistem ini berlaku sebulan setelah kemerdekaan di proklamasikan. Namun demikian, model demokrasi ini di anggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model barat ini telah memberi peluang sangat besar kepada partai-partai politik mendominasi kehidupan sosial politik. Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan sistem demokrasi parlementer ini akhirnya melahirkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama. Akibatnya pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik pada masa ini jarang dapat bertahan lama.  Hal ini mengakibatkan destabilitas politik nasional yang mengancam integrasi nasional yang sedang dibangun,
2.      Demokrasi pada periode 1959-1965
Dikenal dengan sebutan demokrasi terpimpin. Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominan politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik Indonesia. Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui kepemimpinan personal yang kuat.
3.      Demokrasi pada periode 1965-1998.
Merupakan masa pemerintahan presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Orde baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, Orde lama. Seiring pergantian kepemimpinan nasional, demokrasi Presiden Soekarno telah diganti oleh elite Orde Baru Demokrasi Pancasila.
4.      Demokrasi pasca Orde Baru .
Sering disebut dengan era reformasi sampai dengan sekarang. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntunan ini di tandai oleh lengsernya Presiden Soeharto tampuk kekuasaan Orde Baru pada Mei 1998, setelah lebih dari tiga puluh tahun berkuasa dengan demokrasi pancasilanya. Penyelewengan atas dasar Negara Pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap antipati sebagian masyarakat terhadap dasar Negara atau Pancasila.
Kesimpulan.
Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem demokrasi yang berlandaskan kepada sila-sila dan nilai-nilai serta norma yang terkandung dalam Pancasila.  Dalam perjalanan Demokrasi Pancasila di Indonesia berkembang seiring dengan bergantinya masa kepemimpinan, mulai dari masa parlementer sampai dengan pasca orde baru yang sering disebut dengan era reformasi. Peran Demokrasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat juga berpengaruh kepada sistem politik, sosial, ekonomi, dan lain sebagainya.

Comments