Negara-negara
modern di dunia kebanyakan menggolongkan diri mereka kedalam suatu sistem
pemerintahan yaitu “Demokrasi” yang mana memiliki makna adalah suatu negara
yang pemerintahanya dijalankan “Oleh Rakyat dan untuk Rakyat” sekalipun dalam
pemerintahanya (actual government mechanism) baik yang menyangkut infrastruktur
politik maupun supra struktur politik, berbeda satu dengan yang lain.
Apapun
nama, wujud dan predikat yang diberikan kepada demokrasi yang dipraktikkan di
berbagai Negara, maka pemerintahan yang demokratis tadi dimaksudkan untuk dapat
menumbuhkan dan memelihara kekuatan nasional masing-masing.
Terlebih
lagi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia seirama dengan prinsip-prinsip Demokrasi,
berkecenderungan dengan nilai yang terkandung di dalamnya untuk acuan dalam
pemerintahan Rakyat.
Pengertian Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos (rakyat) dan kratos
(kekuasaan). Dalam perkembangannya, Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi
dalam rumusannya yang sangat terkenal yaitu “pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat”. Secara filosofis, definisi ini tidak cukup
operasional untuk membuktikan bahwa rakyat memang memegang kendali penuh atas
kekuasaan politik, ia lebih dimaksudkan untuk mengungkap pemikiran ideal dari
ungkapan tentang suatu realitas yang hidup, pengalaman praktis atau kemungkinan
mempraktikkannya.
Definisi
demokrasi yang bersifat prosedural, empiris, deskriptif dan institusional
dipelopori oleh Joseph Schumpeter. Definisi seperti ini lebih layak dijadikan
acuan jika dibandingkan dengan definisi yang utopis dan idealis. Menurut
Schumpeter, demokrasi atau metode demokratis adalah prosedur kelembagaan dalam
mencapai keputusan politik, sehingga individu-individu yang bersangkutan dapat
memperoleh kekuasaan untuk membuat suatu keputusan melalui perjuangan yang
kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat. Peran rakyat dalam hal ini tidaklah
memerintah, namun hanya sebagai pemilih. Peran para pemilih bukan memutuskan
masalah-masalah politik, tetapi untuk memilih orang-orang yang akan membuat
keputusan-keputusan bagi mereka .
Huntington
sendiri merumuskan definisi demokrasi dengan mengikuti pola seperti yang dibuat
Schumpeter. Menurutnya, sistem politik disebut demokratis jika para pembuat
keputusan kolektif dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala
dengan di dalamnya terdapat sistem yang memberikan kebebasan bagi para calon
untuk bersaing memperoleh suara. Perolehan suara berasal dari semua penduduk
yang sudah dewasa karena mereka sudah mempunyai hak untuk memberikan suaranya.
William
Ebenstein dan Edwin Fogelman mendefinisikan demokrasi sebagai suatu tertib politik
yang memberikan hak bagi warga negara yang sudah dewasa untuk dapat memilih
wakil-wakilnya melalui pemilihan-pemilihan resmi yang diadakan secara teratur
dengan memungkinkan timbulnya suatu persaingan.
Dari beberapa
definisi demokrasi yang telah diuraikan di atas, terlihat betapa beragam
definisi tentang demokrasi sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada rumusan
tunggal tentang ide ini. Terlihat dalam definisi
tersebut memandang pentingnya prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil
rakyat berdasarkan penetapan jumlah suara.
Kelebihan sistem demokrasi :
1.
Adanya
kesamaan hak yang mengakibatkan tiap masyarakat diperkenankan atau boleh
mengambil bagian dalam berpolitik.
2.
Penerimaan
akan suatu kekuasaan ditetapkan atas dasar suara atau kehendak rakyat.
3.
Sistem
demokrasi juga bisa menghindari adanya monopoli kekuasaan ditangan penguasa.
Kekurangan sistem demokrasi:
1.
Kepercayaan
rakyat terhadap penguasa sangat mudah digoyahkan karena berbagai dampak negatif
seperti media yang tidak memiliki sifat objektif.
2.
Kesamaan
hak kerap dinilai tidak adil karena berdasarkan kepada pendapat para ahli bahwa
tiap orang mempunyai pemahaman politik yang beragam alias tidak bisa sama
persis.
3.
Konsentrasi
atau fokus dari pemerintah yang sedang menjabat menjadi berkurang dikarenakan
mendekati pemilihan umum yang akan datang.
Pengertian
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang diwarnai atau dijiwai oleh Pancasila, bahkan salah satu
sila dari Pancasila, yaitu sila “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. merupakan perumusan yang
singkat dari demokrasi pancasila dimaksud dalam pada itu perlu diingat bahwa
sila-sila dari Pancasila merupakan rangkaian kesatuan, yang tak terpisahkan,
tapi tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya.
Jadi
dengan demikian demokrasi pancasila dapat dirumuskan secara agak lengkap dan
menyeluruh sebagai berikut : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang ber ketuhanan yang maha esa
yang perikemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber persatuan indonesia dan
yang ber keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip
Demokasi Pancasila:
1). Kebebasan
atau persamaan (Freedom/Equality)
Kebebasan /
persamaan adalah dasar demokrasi.Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai
kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari
penguasa.Dengan prinsip persamaan semua orang dianggap sama,tanpa
dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan bersama untuk mengembangkan
diri sesuai dengan potensinya. Kebebasan yang dikandung dalam demokrasi
Pancasila ini tidak berarti Free Fight Liberalism yang tumbuh di Barat, tapi
kebebasan yang tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain.
2). Kedaulatan
Rakyat (people’s Sovereignty).
Dengan konsep
kedaulatan rakyat,hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan
untuk kepentingan rakyat.Mekanisme semacam ini akan mencapai dua
hal.Pertama.kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan,sedangkan
kedua,terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.Perwujudan
lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat.Pengawasan dilakukan karena
demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.
3). Pemerintahan
yang terbuka dan bertanggung jawab
a) Dewan Perwakilan Rakyat
yang representatip.
b) Badan kehakiman / peradilan
yang bebas dan merdeka.
c) Pers yang bebas
d) Prinsip Negara hukum
e) Sistem dwi partai atau
multi partai.
f) Pemilihan umum yang demokratis
g) Prinsip mayoritas.
h) Jaminan akan hak-hak dasar
dan hak-hak minoritas
Dinegara kita,
prinsip-prinsip demokrasi telah disusun sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh
dalam masyarakat, meski harus dikatakan baru sebatas demokrasi prosedural, dalam
proses pengambilan keputusan lebih mengedepankan voting ketimbang musyawarah untuk
mufakat, yang sejatinya merupakan azas asli demokrasi Indonesia.
Ciri-ciri
khas demokrasi Pancasila pada aspek materilnya ialah kekeluargaan dan kegotong
royongan yang bernafaskan Ketuhanan yang Maha Esa. Yang dimaksudkan dengan
kekeluargaan ialah kesadaran budi pekerti dan hati nurani manusia yang luhur
yang tercermin dalam perilaku sehari-hari, baik sebagai makhluk individu maupun
sebagai makhluk sosial untuk saling tolong menolong.
Implementasi
Demokrasi Pancasila dalam bermasyarakat
Konsep
demokrasi pancasila digali dari nilai masyarakat asli Indonesia dengan
nilai-nilai yang melekat kepadanya, seperti desa demokrasi, rapat kolektivisme,
musyawarah, mufakat, tolong menolong dan istilah-istilah lain yang
berkaitan dengan itu. Tujuannya, memberikan
pendasaran emperis sosiologis tentang konsep demokrasi yang sesuai dengan sifat
kehidupan masyarakat asli Indonesia, bukan sesuatu yang asing yang berasal dari
barat dan dipaksakan pada realitas kehidupan bangsa Indonesia.
Masyarakat asli yang
dimaksudkan disini adalah bentuk kehidupan masyarakat yang sudah berlangsung
dipulau-pulau di nusantara sejak berabad-abad yang lalu dan yang tersusun dari
satuan-satuan kehidupan yang terkecil yang berbeda-beda seperti desa di jawa,
nagari di Sumatra barat, Pekon di Lampung atau Subak di Bali. Masyarakat asli
ini memiliki seperangkat nilai mental dan moral yang bersifat homogen,
struktural dan kolektif, yang kesemuanya memiliki sistem budaya sendiri dan
berlangsung secara demokratis, yaitu demokrasi secara langsung sebagaimana
terdapat dinegara-negara kota di yunani kuno 25 abad yang lalu. Proses
metamorphosis nilai-nilai demokrasi yang digali dari kearifan budaya Indonesia
tersebut mengalami beberapa perioderisasi dalam proses implementasinya sebagai
suatu keniscayaan.
Perkembangan demokrasi
Pancasila:
Perkembangan demokrasi
di Indonesia dapat di bagi empat periode yaitu;
1.
Demokrasi pada periode 1945-1959
Dikenal dengan sebutan parlementer,
sistem ini berlaku sebulan setelah kemerdekaan di proklamasikan. Namun
demikian, model demokrasi ini di anggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya
budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model barat ini telah memberi
peluang sangat besar kepada partai-partai politik mendominasi kehidupan sosial
politik. Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan sistem demokrasi
parlementer ini akhirnya melahirkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi
kesukuan dan agama. Akibatnya pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik
pada masa ini jarang dapat bertahan lama.
Hal ini mengakibatkan destabilitas politik nasional yang mengancam
integrasi nasional yang sedang dibangun,
2. Demokrasi pada periode 1959-1965
Dikenal dengan sebutan
demokrasi terpimpin. Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominan politik presiden
dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung
politik Indonesia. Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui
kepemimpinan personal yang kuat.
3. Demokrasi pada periode 1965-1998.
Merupakan masa
pemerintahan presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Orde baru merupakan kritik
terhadap periode sebelumnya, Orde lama. Seiring pergantian kepemimpinan
nasional, demokrasi Presiden Soekarno telah diganti oleh elite Orde Baru
Demokrasi Pancasila.
4. Demokrasi pasca Orde Baru .
Sering disebut dengan
era reformasi sampai dengan sekarang. Periode ini erat hubungannya dengan
gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara
konsekuen. Tuntunan ini di tandai oleh lengsernya Presiden Soeharto tampuk
kekuasaan Orde Baru pada Mei 1998, setelah lebih dari tiga puluh tahun
berkuasa dengan demokrasi pancasilanya. Penyelewengan atas dasar Negara
Pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap antipati sebagian
masyarakat terhadap dasar Negara atau Pancasila.
Kesimpulan.
Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem demokrasi yang
berlandaskan kepada sila-sila dan nilai-nilai serta norma yang terkandung dalam
Pancasila. Dalam perjalanan Demokrasi
Pancasila di Indonesia berkembang seiring dengan bergantinya masa kepemimpinan,
mulai dari masa parlementer sampai dengan pasca orde baru yang sering disebut
dengan era reformasi. Peran Demokrasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat juga
berpengaruh kepada sistem politik, sosial, ekonomi, dan lain sebagainya.
Comments