Hukum sebagai salah satu alat untuk menciptakan kedamaian dimuka bumi
ini, sudah selayaknya di taati dan di patuhi oleh setiap orang, baik yang
membuat hukum itu sendiri (aparat yang berwenang) maupun orang lain. Dengan
hukum, alur jalan kehidupan bersosial dan bernegara menjadi teratur. Jadi
anggapan bahwasannya hukum diciptakan untuk dilanggar adalah anggapan yang
tidak benar. Karna sejatinya hukum di ciptakan untuk mengatur dan menjadi
indikator terbentuknya kedamaian di muka bumi ini. Namun faktanya, hukum masih
banyak yang dilanggar dan tidak ditaati bahkan oleh para pembuat atau penegak
hukum itu sendiri. Apa penyebabnya? Bagaimana proses dan implementasi penegak
hukum, hususnya di Indonesia?
Pengertian
Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan usaha untuk
mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapkan rakyat menjadi
kenyataan. Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk menanggulangi kejahatan
secara rasional, memenuhi rasa keadilan dan berdaya guna. Dalam rangka
menanggulangi kejahatan terhadap berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat
diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana mauoun nin hukum
pidana, yang dapat diintegrasikan satu dengan yang lainnya. Apabila sarana
pidana dipanggil untuk menanggulangi kejahatan,berarti akan dilaksanakan
politik hukum pidana, yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil
perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu
waktu dan untuk masa-masa yang akan datang. Negara Indonesia adalah
negara hukum (recht staats), maka setiap orang yang melakukan tindak pidana
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Penegakan hukum
mengandung makna bahwa tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh
suatu aturan hukum, di mana larangan tersebut disertai dengan ancaman (sanksi)
yang berupa pidana tertentu sebagai pertanggungjawabannya. Dalam hal ini ada
hubungannya dengan asas legalitas, yang mana tiada suatu perbuatan dapat
dipidana melainkan telah diatur dalam undang-undang,maka bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut dan larangan tersebut sudah di atur dalam
undang-undang, maka bagi para pelaku dapat dikenai sanksi atau hukuman,
sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian
itu, ada hubungan yang erat pula.
Penegak hukum di Indonesia
Penegakan hukum di Indonesia diselenggarakan oleh beberapa lembaga penegak hukum dan beberapa di antaranya berada di bawah pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas penegakan hukum dan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
Penegakan hukum di Indonesia diselenggarakan oleh beberapa lembaga penegak hukum dan beberapa di antaranya berada di bawah pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas penegakan hukum dan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
1. Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan
lembaga utama yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban umum,
penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada
masyarakat di Indonesia. Unsur pelaksana tugas pokok Polri adalah kesatuan
terpusat yang mempunyai tanggung jawab mulai dari pengawasan lalu lintas, investigasi kriminal, intelijen dan penanggulangan
terorisme.
Personil kepolisian (polisi) adalah penegak hukum didasarkan pada
ketentuan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI khususnya bagian
Menimbang huruf a dan b; Pasal 1 angka 1, angka 5, dan angka 6; Pasal 2; Pasal
3; Pasal 4; dan Pasal 5.
Dari ketentuan pasal-pasal di atas, intinya, personil polisi
merupakan bagian dari kepolisian, yang merupakan satu kesatuan, yang salah satu
fungsinya adalah penegakan hukum, dan keberadaannya bertujuan, salah satunya,
untuk mewujudkan tertib dan tegaknya hukum.
2.
Polisi Khusus
Selain Polri, lembaga penegakan hukum lain yang
spesifik dan menugaskan polisi khusus adalah sebagai berikut:
1.
Polisi Kehutanan (Polhut) di
bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia.
2.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
yang dikontrol oleh kepala daerah dan
dioperasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
3.
Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Polsuspas) di
bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
4.
Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska)
di bawah naungan Perusahaan Kereta Api Indonesia.
5.
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
6.
Polisi Khusus
Badan Karantina Pertanian di bawah Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.
Semua polisi khusus sebagaimana disebutkan di
atas dilatih oleh dan di bawah koordinasi dengan Polri.
3.
Polisi Militer
Komando
Polisi Militer Gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Puspom TNI (Pusat Polisi
Militer Tentara Nasional Indonesia) adalah salah satu lembaga pelaksana pusat
di dalam TNI yang memiliki peran mengatur penyelenggaraan administratif kepada
tentara angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai
perwujudan dan bimbingan melalui pelaksanaan fungsi Polisi Militer. Puspom TNI
mengawasi tiga organisasi polisi militer yaitu Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Laut, dan Polisi Militer Angkatan Udara
4.
Agensi
Selain
Polri, Polisi Khusus dan Polisi Militer, lembaga pemerintah lainnya yang juga
menegakkan hukum antara lain sebagai berikut:
1.
Kejaksaan Agung
Indonesia
2.
Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga
khusus untuk pencegahan dan penyelidikan korupsi.
3.
Badan Narkotika Nasional
4.
Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme
5.
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
6.
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Indonesia
7.
Bea dan Cukai, penegakan
hukum dalam bea dan cukai.
8.
Direktorat Jenderal Pajak, penegakan
hukum dalam perpajakan.
9.
Kantor Imigrasi, penegakan
hukum dalam imigrasi.
10. Otoritas Jasa
Keuangan
11. Badan Pengawas Tenaga Nuklir, penegakan
hukum dalam energi nuklir.
12. Badan Pengawas Obat dan Makanan, mengawasi
makanan, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia.
13. Direktorat
Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan
Informatika, penegakan hukum di bidang teknologi informasi
dan gelombang radio.
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
15. Kementerian Perindustrian
16. Kementerian Perdagangan
17. Kementerian Kesehatan
18. Kementerian Perhubungan
Selain diatas ada juga penegak hukum yang
lain yang yaitu:
5.
Jaksa
Personil kejaksaan (jaksa) baik sebagai pejabat struktural,
fungsional maupun penuntut umum adalah penegak hukum dibawah komando Jaksa
Agung didasarkan pada ketentuan UU No 16 Tahun 2004 khususnya Pasal 1, Pasal 2,
Pasal 33, dan Pasal 35.
6.
Hakim
Kekuasaan kehakiman menjalankan fungsi penegakan hukum yang
diselengarakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, tempat para
hakim menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Kekuasaan kehakiman dalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum…dst,” kata Pasal 1 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
7. Advokat
Advokat adalah penegak hukum namun tidak masuk daftar penegak hukum
versi hakim Sarpin dalam pertimbangan putusannya.“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan
peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 5 UU No 18 Tahun 2003 tentang
Advokat.
Proses penegakan hukum di Indonesia
Proses penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan oleh aparat penegak
hukum (yang berwenang), berlandaskan undang-undang atau peraturan, yang dibantu
oleh seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat juga ikut andil dalam menegakan
hukum yang ada, karena yang menciptakan kedamaian itu bukan semata-mata adalah
hukum, tapi orang/masyarakat yang melaksanakan dan mematuhi hukum tersebut .
Sebab-sebab tumpulnya penegakan hukum di Indonesia
Ada dua faktor
utama mengapa hukum di Indonesia belum
bisa berjalan dengan baik. Pertama, para
aparat hukum yang ada belum optimal menjalankan perannya sebagai penegak hukum,
terlihat dari kurang diamalkannya etika profesi yang ada oleh aparat hukum
tersebut. Faktor yang kedua adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat
akan pentingnya mentaati hukum, sehingga hukum bisa sesuai dengan fungsinya
yaitu mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada, terlihat dari
banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat mulai dari
hal yang kecil, seperti membuang sampah sembarangan, sampai hal yang besar,
seperti penggunaan formalin dalam produksi makanan, peredaran narkoba, dan
lain-lain.
Permasalahan
tersebut memerlukan solusi yang tepat agar tidak terjadi berlarut-larut dan
semakin parah. Yang pertama kali diperbaiki tentu adalah profesionalisme aparat
hukum dalam menjalankan amanah dari masyarakat sebagai penegak hukum yang harus
menjadi pedoman bagaimana perilaku seseorang yang taat hukum. Berikutnya
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mentaati hukum sehingga
hukum bisa berfungsi sebagaimana mestinya sebagai sarana pengendali sosial
sehingga dapat mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Contoh kasus penegakan hokum tumpul ke atas tajam ke
bawah
Di tahun 2009 lalu, seorang kakek berusia 76
tahun bernama Klijo dituduh mencuri setandan pisang yang bila dijual hanya
seharga Rp 2.000 saja. Bermula dari permintaan sekelompok anak untuk menebang
pisang di pinggir jalan, warga yang mengetahui apa yang dilakukan Mbah Klijo
tersebut langsung melaporkannya ke kepolisian.
Mbah Klijo, langsung ditahan karena mencuri
setandan pisang. Tidak menunggu lama, pihak Kepolisian Sektor
Godean, Yogyakarta, langsung menangkap Mbah Klijo dan menitipkannya ke Lembaga
Pemasyarakatan Cebongan. Banyak yang menyayangkan aksi tangkap dan penjeblosan
langsung oleh pihak aparat tersebut kepada Mbah Klijo mengingat dia adalah
seorang yang sudah tua.
KESIMPULAN
Penegakan hukum merupakan usaha untuk
mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapkan rakyat menjadi
kenyataan. Ada banyak badan penegak hukum di Indonesia, diantaranya adalah
polri, jaksa,hakim,advokat dan badan agensi.
Hukum yang sejatinya adalah salah satu alat
untuk menciptakan kedamaian di muka bumi ini malah dimanfaatkan oleh kalangan
tertentu untuk sebuah kepentingan. Yang malah menimbulkan kekacauan dibeberapa
sektor kehidupan. Ada dua faktor pokok yang menyebabkan belum terlaksananya
hukum, hususnya di Indonesia, yaitu para penegak hukum belum optimal dalam
menjalankan perannya sebagai penegak hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat
akan pentingnya mentaati hukum.
Comments