Penegakan Hukum di Indonesia : tumpul ke atas tajam ke bawah



Hukum sebagai salah satu alat untuk menciptakan kedamaian dimuka bumi ini, sudah selayaknya di taati dan di patuhi oleh setiap orang, baik yang membuat hukum itu sendiri (aparat yang berwenang) maupun orang lain. Dengan hukum, alur jalan kehidupan bersosial dan bernegara menjadi teratur. Jadi anggapan bahwasannya hukum diciptakan untuk dilanggar adalah anggapan yang tidak benar. Karna sejatinya hukum di ciptakan untuk mengatur dan menjadi indikator terbentuknya kedamaian di muka bumi ini. Namun faktanya, hukum masih banyak yang dilanggar dan tidak ditaati bahkan oleh para pembuat atau penegak hukum itu sendiri. Apa penyebabnya? Bagaimana proses dan implementasi penegak hukum, hususnya di Indonesia?
Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapkan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk menanggulangi kejahatan secara rasional, memenuhi rasa keadilan dan berdaya guna. Dalam rangka menanggulangi kejahatan terhadap berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana mauoun nin hukum pidana, yang dapat diintegrasikan satu dengan yang lainnya. Apabila sarana pidana dipanggil untuk menanggulangi kejahatan,berarti akan dilaksanakan politik hukum pidana, yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang. Negara Indonesia adalah negara hukum (recht staats), maka setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Penegakan hukum mengandung makna bahwa tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, di mana larangan tersebut disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu sebagai pertanggungjawabannya. Dalam hal ini ada hubungannya dengan asas legalitas, yang mana tiada suatu perbuatan dapat dipidana melainkan telah diatur dalam undang-undang,maka bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut dan larangan tersebut sudah di atur dalam undang-undang, maka bagi para pelaku dapat dikenai sanksi atau hukuman, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu, ada hubungan yang erat pula.
Penegak hukum di Indonesia
Penegakan hukum di Indonesia diselenggarakan oleh beberapa lembaga penegak hukum dan beberapa di antaranya berada di bawah pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas penegakan hukum dan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
1.    Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga utama yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban umum, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat di Indonesia. Unsur pelaksana tugas pokok Polri adalah kesatuan terpusat yang mempunyai tanggung jawab mulai dari pengawasan lalu lintas, investigasi kriminal, intelijen dan penanggulangan terorisme.
Personil kepolisian (polisi) adalah penegak hukum didasarkan pada ketentuan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI khususnya bagian Menimbang huruf a dan b; Pasal 1 angka 1, angka 5, dan angka 6; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; dan Pasal 5.
Dari ketentuan pasal-pasal di atas, intinya, personil polisi merupakan bagian dari kepolisian, yang merupakan satu kesatuan, yang salah satu fungsinya adalah penegakan hukum, dan keberadaannya bertujuan, salah satunya, untuk mewujudkan tertib dan tegaknya hukum.
2.    Polisi Khusus
Selain Polri, lembaga penegakan hukum lain yang spesifik dan menugaskan polisi khusus adalah sebagai berikut:
1.      Polisi Kehutanan (Polhut) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
2.      Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikontrol oleh kepala daerah dan dioperasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
3.      Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Polsuspas) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4.      Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) di bawah naungan Perusahaan Kereta Api Indonesia.
5.      Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
6.      Polisi Khusus Badan Karantina Pertanian di bawah Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.
Semua polisi khusus sebagaimana disebutkan di atas dilatih oleh dan di bawah koordinasi dengan Polri.
3.    Polisi Militer
Komando Polisi Militer Gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Puspom TNI (Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia) adalah salah satu lembaga pelaksana pusat di dalam TNI yang memiliki peran mengatur penyelenggaraan administratif kepada tentara angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai perwujudan dan bimbingan melalui pelaksanaan fungsi Polisi Militer. Puspom TNI mengawasi tiga organisasi polisi militer yaitu Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Laut, dan Polisi Militer Angkatan Udara
4.    Agensi
Selain Polri, Polisi Khusus dan Polisi Militer, lembaga pemerintah lainnya yang juga menegakkan hukum antara lain sebagai berikut:
1.      Kejaksaan Agung Indonesia
2.      Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga khusus untuk pencegahan dan penyelidikan korupsi.
3.      Badan Narkotika Nasional
4.      Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
5.      Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
6.      Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Indonesia
7.      Bea dan Cukai, penegakan hukum dalam bea dan cukai.
8.      Direktorat Jenderal Pajak, penegakan hukum dalam perpajakan.
9.      Kantor Imigrasi, penegakan hukum dalam imigrasi.
10.  Otoritas Jasa Keuangan
11.  Badan Pengawas Tenaga Nuklir, penegakan hukum dalam energi nuklir.
12.  Badan Pengawas Obat dan Makanan, mengawasi makanan, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia.
13.  Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, penegakan hukum di bidang teknologi informasi dan gelombang radio.
14.  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
15.  Kementerian Perindustrian
16.  Kementerian Perdagangan
17.  Kementerian Kesehatan
18.  Kementerian Perhubungan
Selain diatas ada juga penegak hukum yang lain yang yaitu:
5.    Jaksa
Personil kejaksaan (jaksa) baik sebagai pejabat struktural, fungsional maupun penuntut umum adalah penegak hukum dibawah komando Jaksa Agung didasarkan pada ketentuan UU No 16 Tahun 2004 khususnya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 33, dan Pasal 35.
6.    Hakim
Kekuasaan kehakiman menjalankan fungsi penegakan hukum yang diselengarakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, tempat para hakim menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Kekuasaan kehakiman dalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum…dst,” kata Pasal 1 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
7.    Advokat
Advokat adalah penegak hukum namun tidak masuk daftar penegak hukum versi hakim Sarpin dalam pertimbangan putusannya.“Advokat berstatus sebagai  penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 5 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Proses penegakan hukum di Indonesia
Proses penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (yang berwenang), berlandaskan undang-undang atau peraturan, yang dibantu oleh seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat juga ikut andil dalam menegakan hukum yang ada, karena yang menciptakan kedamaian itu bukan semata-mata adalah hukum, tapi orang/masyarakat yang melaksanakan dan mematuhi hukum tersebut .
Sebab-sebab tumpulnya penegakan hukum di Indonesia
Ada dua faktor utama mengapa hukum di Indonesia belum bisa berjalan dengan baik. Pertama, para aparat hukum yang ada belum optimal menjalankan perannya sebagai penegak hukum, terlihat dari kurang diamalkannya etika profesi yang ada oleh aparat hukum tersebut.  Faktor yang kedua adalah kurangnya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya mentaati hukum, sehingga hukum bisa sesuai dengan fungsinya yaitu mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada, terlihat dari banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat mulai dari hal yang kecil, seperti membuang sampah sembarangan, sampai hal yang besar, seperti penggunaan formalin dalam produksi makanan, peredaran narkoba, dan lain-lain.
Permasalahan tersebut memerlukan solusi yang tepat agar tidak terjadi berlarut-larut dan semakin parah. Yang pertama kali diperbaiki tentu adalah profesionalisme aparat hukum dalam menjalankan amanah dari masyarakat sebagai penegak hukum yang harus menjadi pedoman bagaimana perilaku seseorang yang taat hukum. Berikutnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mentaati hukum sehingga hukum bisa berfungsi sebagaimana mestinya sebagai sarana pengendali sosial sehingga dapat mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Contoh kasus penegakan hokum tumpul ke atas tajam ke bawah
Di tahun 2009 lalu, seorang kakek berusia 76 tahun bernama Klijo dituduh mencuri setandan pisang yang bila dijual hanya seharga Rp 2.000 saja. Bermula dari permintaan sekelompok anak untuk menebang pisang di pinggir jalan, warga yang mengetahui apa yang dilakukan Mbah Klijo tersebut langsung melaporkannya ke kepolisian.
Mbah Klijo, langsung ditahan karena mencuri setandan pisang. Tidak menunggu lama, pihak Kepolisian Sektor Godean, Yogyakarta, langsung menangkap Mbah Klijo dan menitipkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan. Banyak yang menyayangkan aksi tangkap dan penjeblosan langsung oleh pihak aparat tersebut kepada Mbah Klijo mengingat dia adalah seorang yang sudah tua.

KESIMPULAN
Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapkan rakyat menjadi kenyataan. Ada banyak badan penegak hukum di Indonesia, diantaranya adalah polri, jaksa,hakim,advokat dan badan agensi.
Hukum yang sejatinya adalah salah satu alat untuk menciptakan kedamaian di muka bumi ini malah dimanfaatkan oleh kalangan tertentu untuk sebuah kepentingan. Yang malah menimbulkan kekacauan dibeberapa sektor kehidupan. Ada dua faktor pokok yang menyebabkan belum terlaksananya hukum, hususnya di Indonesia, yaitu para penegak hukum belum optimal dalam menjalankan perannya sebagai penegak hukum dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati hukum.


Comments