Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu historis yang cukup panjang.
Dalam merevitalisasi Pancasila
sebagai manifestasi Identitas Nasional, penyelenggaraan MPK. hendaknya
dikaitkan dengan wawasan:
1.
Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religius, sebagai dasar dan arah pengembangan
sesuatu profesi
2.
Akademis, untuk menunjukkan bahwa MPK merupakan aspek
yang tidak kalah pentingnya, bahkan lebih penting daripada aspek having dalam
kerangka penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang bukan sekadar instrumen,
melainkan sebagai subjek pembaharuan dan pencerahan Kebangsaan, untuk
menumbuhkan kesadaran nasionalisme agar dalam pergaulan antarbangsa tetap setia
pada kepentingan bangsanya, serta bangga dan respek pada jati diri bangsanya
yang memiliki ideologi tersendiri; serta untuk menyadarkan bahwa manusia dan bangsa
di masa kini siap menghadapi dialektika perkembangan dalam masyarakat dunia
yang “terbuka”. Selain itu, diharapkan mampu untuk segera beradaptasi dengan
perubahan yang terus-menerus terjadi dengan cepat.
Study Robert I Rotberg secara
eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting Negara gagal
(failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas Negara yang
tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan
nasionalnya. Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan interstatewar secara
hampir bersamaan. Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai sikap untuk
siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara dan kedaulatan nasional,
tetapi juga bermakna sikap kritis untuk memberi kontribusi positif terhadap
segala aspek pembangunan nasional. Dengan kata lain, sikap nasionalisame
membutuhkan sebuah wisdoom dalam melihat segala kekurangan yang masih kita miliki
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan sekaligus kemauan
untuk terus mengoreksi diri demi tercapainya cita-cita nasional.
Makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi
sebagai berikut:
1.
Alinea pertama menyatakan: “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya, kemerdekaan adalah hak semua bangsa
dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2.
Alinea kedua menyebutkan: “ dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia kepada depan gerbang kemerdekaan Negara Indonesia
yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Maknanya: adanya masa depan yang
harus diraih (cita-cita).
3.
Alinea ketiga menyebutkan: “ atas berkat rahmat Allah
yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya. Maknanya, bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan
berbangsa dan bernegara harus mendapat ridha Allah SWT yang merupakan dorongan
spiritual.
4.
Alinea keempat menyebutkan: “ kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha
esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara kesatuan republik Indonesia.
Comments