Macam-macam asbabun nuzul


Dari segi bentuknya, asbabun nuzul dapat dibagi 2 yaitu :
      Berbentuk  pertanyaan
      Berbentuk peristiwa

Yang berbentuk pertanyaan dapat dibagi 3 yaitu :
1.      Pertanyaan yang berhubungan dengan peristiwa masa lalu seperti kasus pertanyaan yang diajukan oleh orang-orang Quraisyi tentang ashabul kahfi dan zulkarnaen. Rasul kemudian menjawab ”besok akan aku beritahu kamu” tanpa mengucapkan insyaAllah. Ternyata wahyu terlambat turun. Menurut riwayat ibnu Ishaq, setelah pertanyaan tersebut diajukan ayat yang berkaitan dengan itu baru diturunkan 15 hari kemudian
2.      Pertanyaan yang berhubungan dengan sesuatu yang masih sedang berlangsung. Sebagai contoh : menurut salah satu riwayat dari Ikrimah yang diterima oleh Ibnu Abbas, ia mengatakan, pada suatu ketika Rasulullah berjalan-jalan di Madinah, beberapa orang Quraisyi meminta materi pertanyaan kepada orang-orang Yahudi yang kebetulan dijumpainya, dengan mengatakan, “berikanlah kami materi pertanyaan yang akan kami tanyakan kepada orang itu, maka orang Yahudi pun memberikan pertanyaan kepada ruh. Mereka pun menanyakan hal ini kepada Rasulullah. Maka turunlah firman Allah kepada Rasulullah sebagai jawaban dari pertanyaan yang mereka ajukan
3.      Pertanyaan yang berhubungan dengan masa yang akan datang seperti pertanyaan orang kafir Quraisyi tentang hari kiamat yang diabadikan dalam firman Allah surat An-Naziat ayat 43-44


Yang berbentuk peristiwa dapat dibagi 3 yaitu :
1.      Peristiwa berupa pertengkaran atau persengketaan, seperti perselisihan yang berkecamuk yang terjadi antara segolongan dari suku Aus dan segolongan dari suku Khazraj. Perselisihan timbul dari hasil adu domba yang disulutkan oleh orang orang yahudi, sehingga mereka berteriak-teriak mengatakan senjata-senjata. Peristiwa tersebut melatarbelakangi turunnya surat ali imron ayat 100
2.      Peristiwa berupa kesalahan yang serius seperti peristiwa sahabat yang mengimami sholat dalam keadaan mabuk, sehinga mengalami kekeliruan dalam membaca surat alQuran

3.      Peristiwa berupa hasrat, cita-cita, atau keinginan-keinginan dan keinginan Umar bin Khaththab dengan ketentuan ayat Al Quran yang diturunkan Allah. Seperti ketika Umar berkata kepada Rasulullah ya Rasulullah, bagaimana kalau sekiranya kita jadikan maqom Ibrahim sebagai tempat sholat?. Maka turunlah surat Al Baqarah ayat 125

Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Sebab turunnya ayat lebih satu dan inti persoalan yang terkandung dalam ayat itu atau sekelompok ayat yang turun itu satu juga
2.      Inti ayat yang diturunkan lebih dari satu, sedang sebab turunnya satu

Contoh Asbabun Nuzul
1. Contohnya bisa diperhatikan Q.S. al-Maidah : 93 pada contoh pada Ad. 3 di bawah ini. Berdasarkan asbabun nuzul ayat ini dipahami bahwa tidak berdosa orang-orang yang sudah beriman dan beramal soleh atas perbuatan mereka minum khamar sebelum ada larangan minum khamar merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada makhluqnya yang tunduk dan patuh kepada-Nya, sehingga Allah tidak membebani suatu hukum kepada makhluq-Nya melainkan setelah Allah memberi ilmu pengetahuan kepada mereka.
2. Contohnya, firman Allah Q.S. al-Nur : 23. (sudah dijelaskan pada masalah peristiwa yang menjadi sebab masuk dalam umum secara qat’i sesudah ini)
3. Contohnya, firman Allah Q.S. al-Maidah : 93, berbunyi :
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا
Artinya : Tidak berdosa atas orang-orang beriman dan beramal soleh terhadap apa yang mereka makan. (Q.S. al-Maidah : 93)
Diceritakan bahwa Utsman bin Madhghun dan ‘Amr bin Ma’dy Karb berpendapat bahwa khamar adalah halal berdasarkan firman Allah di atas. Al-Suyuthi menjelaskan seandainya keduanya mengetahui asbabun nuzul ayat di atas, pasti keduanya tidak akan berpendapat seperti itu. Karena asbabun nuzul ayat di atas adalah manakala diharamkan khamar, manusia bertanya-tanya, bagaimana dengan orang-orang telah syahid pada peperangan pada jalan Allah, sementara mereka pernah minum khamar.[6]Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ayat di atas bukanlah menjelaskan apabila seseorang sudah beriman dan beramal shaleh boleh minum dan makan apa saja, tetapi hanya menjelaskan bahwa orang-orang yang beriman dan beramal soleh yang sudah meninggal dunia dunia sebelum turun ayat pengharaman khamar, mereka tidak berdosa atas perbuatan meminum khamar pada ketika hidup mereka.
4. Contohnya, firman Allah Q.S. al-An’am : 145, berbunyi :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Artinya: Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.(Q.S. al-An’am : 145)
Ayat ini diturunkan karena kaum kafir menentang Allah dengan mengharamkan yang dihalalkan Allah dan menghalalkan yang diharamkan-Nya, maka turunlah ayat di atas untuk melawan maksud mereka, sehingga seolah-olah Allah mengatakan “Tidak haram kecuali apa yang kamu halalkan, yaitu bangkai, darah, daging babi dan sembelihan yang bukan dengan nama Allah.” Tidak dimaksudkan sebagai halal selain yang tersebut itu, karena maksud ayat tersebut adalah menetapkan yang haram, bukan menetapkan yang halal.
5. Contohnya firman Allah Q.S. al-Ahqaf : 17, berbunyi :
وَالَّذِي قَالَ لِوَالِدَيْهِ أُفٍّ لَكُمَا
Artinya: Dan orang yang berkata kepada dua orang ibu bapaknya: "Cis bagi kamu keduanya. (Q.S. al-Ahqaf : 17)
Diriwayatkan bahwa Marwan meminta kepada kaum muslimin untuk mau bai’at kepada Yazid, Marwan mengatakan: “Ini adalah sunnah Abu Bakar dan Umar”, Abdurrahman bin Abu Bakar menjawab : “Sunnah Heraqlu dan Kaisar”. Marwan menjawab pula: “Ini adalah orang yang dikatakan Allah tentangnya pada ayat : “Dan orang yang berkata kepada dua orang ibu bapaknya: "Ah bagi kamu keduanya”. Berita perkataan Marwan ini tentang Abdurrahman bin Abu Bakar ini sampai kepada Aisyah, Aisyah membantah : “Dusta Marwan, demi Allah, Abdurrahman bukan orangnya, kalau kamu menginginkan aku sebut nama orang yang diturunkan ayat tersebut tentangnya , maka aku sebut namanya.” Dengan sebab ada penjelasan asbabun nuzul dari Aisyah, maka terlepas Abdurrahman bin Abu Bakar dari tuduhan yang tidak benar.
Faedah belajar Asbabun Nuzul
1.      Mengetahui hikmah dan rahasia diundangkanya suatu hukum dan perhatian shara' terhadap kepentingan umum, tanpa membedakan etnik, jenis kelamin dan agama. Jika dianalisa secara cermat, proses penetapan hukum berlangsung secara manusiawi, seperti pelarangan minuman keras, misalnya ayat-ayat al Qur'an turun dalam empat kali tahapan yaitu: Q.S. An-Nahl:67, Q.S al-Baqarah:219, Q.S. An-Nisa':43, dan Q.S al-Maidah:90-91.
2.      Mengetahui asbabun nuzul membantu memberikan kejelasan terhadap beberapa ayat. Misalnya Urwah Ibn Zubair mengalami kesulitan dalam memahami hukum fardu atas ibadah sa'i antara safa dan marwah, Q.S al Baqarah:158.
3.      Pengetahuan Asbabun Nuzul dapat mengkhususkan (takhsish) hukum terbatas pada sebab, terutama ulama' yang menganut kaidah (khusus as-shabab)" sebab khusus." Sebagai contoh turunya ayat - ayat dhihar pada permulaan surah al Mujadalah yaitu dalam khasus Aus Ibn As-samit yang menzihar istrinya.
4.      Asbabun nuzul dapat membantu memahami apakah suatu ayat berlaku umum atau berlaku khusus, selanjutnya dalam hal apa ayat itu diterapkan. Maksud yang sesungguhnya suatu ayat dapat dipahami melalui pengenalan Asbabun nuzul.
5.      Pengetahuan tentang Asbabun Nuzul akan mempermudah orang menghafal ayat - ayat al Qur'an serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika mengetahui sebab turunya. 
Khaulah binti Hakam Ibn Tha'labah. Hukum yang terkandung di dalam ayat-ayat ini khusus bagi keduanya dan tidak berlaku bagi orang lain. Sebab, pertalian antara sebab dan musabab(akibat) hukum dan peristiwanya, peristiwa dan pelaku, masa dan tempatnya, semua ini merupakan faktor - faktor yang menyebabkan mantapnya dan terlukisnya dalam ingatan.

Comments