Kewarganegaraan
dapat dikatakan sebagai mata kuliah dasar yang wajib dienyam dalam menjalani
studi di semua perguruan tinggi di Indonesia, hal ini sebagaimana tercantum di
kurikulum. Sangat penting bahwasannya kewarganegaraan harus dapat dipahami
secara menyeluruh bukan hanya mahasiswa namun juga harus dipahami oleh seluruh
lapisan masyarakat Indonesia. Kewarganegaan juga sudah didapat sedari
pendidikan dini, yaitu merupakan salah satu mata pelajaran yang ada dari mulai
SD (Sekolah Dasar) dengan nama PKn (Pendidikan Kewarganegaraan), pada tingkatan
selanjutnya akan didapat kembali pada tingkat pendidikan SMP (Sekolah Menengah
Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dilihat dari fakta tersebut,
sedemikian penting posisi ilmu ini sehingga harus dienyam di berbagai tingkat
pendidikan walaupun didapati pula masih ada banyak kecacatan dalam
implementasinya di dalam kehidupan bernegara.
Terdapat 2 (dua) unsur penting yang menyokong/menopang
berdirinya suatu negara, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Hal-hal
yang termasuk dalam unsur konstitutif adalah: rakyat, wilayah, dan pemerintah
yang berdaulat, sedangkan yang termasuk dalam unsur deklarati adalah pengakuan
dari negara lain.
Pada umumnya unsur konstitutif suatu negara akan tertuangkan dalam
suatu konstitusi yang dimiliki suatu negara. Konstitusi di negara Indonesia
sendiri dapat diartikan sebagai UUD Negara RI 1945, namun kata “konstitusi sendiri
sebenarnya memiliki pemahaman yang lebih luas yaitu meliputi hal-hal yang tidak
tertulis/termaktub dalam undang-undang dasar.
Dari sedikit pemaparan abstrak di atas dapat diketahui bahwa
konstitusi memiliki posisi yang sangat central dalam terselenggarakannya
ketatanegaraan suatu negara. Adanya konstitusi juga sebagai alat untuk
membatasi pemerintahan yang dijalankan oleh penyelenggara negara agar tidak
sewenang-wenang (otoriter).
Pengertian Konstitusi
Istilah
konstitusi berasal dari Bahasa Perancis (constituer) yang berarti
membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan
suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan dalam Bahasa
Belanda sering disebut sebagai Gronwet yang diartikan sebagai
undang-undang dasar.
Di
negara-negara yang menggunakan Bahasa Inggris sebagai Bahasa nasional, dipakai
istilah constitution yang dalam Bahasa Indonesia disebut konstitusi.
Dalam Bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume
dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “bersama
dengan…”, sedangkan statuere berasal dari kata sta yang membentuk
kata kerja pokok stare yang berarti berdiri. Atas dasar itu, kata statuere
mempunyai arti “membuat sesuatu agar
berdiri atau mendirikan/menetapkan.” Dengan demikian, bentuk tunggal (constitution)
berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak (constitusione)
berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan.
Kedudukan, Fungsi, dan
Tujuan Konstitusi
Dalam
suatu negara kedudukan, fungsi serta tujuan konstitusi dapat berubat berubah
dari waktu ke waktu, tergantung pada bentuk negara yang dianut. Sebagai contoh
pada masa peralihan dari negara feodal monarki atau oligarki dengan kekuasaan
mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai
benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara
berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan
kekuasaan melawan golongan penguasa. Setelah mengalahkan penguasa konstitusi
dapat bergeser kedudukan dan perannya dari sekadar penjaga keamanan dan
kepentingan hidup rakyat terhadap kesewenang-wenangan penguasa, menjadi senjata
rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak dalam sistim monarki dan oligarki,
serta membangun tata kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama
rakyat dengan menggunakan berbagai ideologi seperti ; individualism,
liberalism, universalisme, demokrasi, dsb. Selanjutnya kedudukan dan fungsi
konstitusi ditentukan oleh ideoogi yang melandasi negara.
Konstitusi
dapat dikatakan sebagai hukum dasar suatu negara. Hukum dasar dapat berua hukum
tertulis dan hukum tidak tertulis. Undang-Undang Dasar yang dianut Indonesia
merupakan contoh dari hukum konstitusi tertulis/hukum dasar tertulis. Sifat
hukum dasar tertulis dapat diperinci sebagai berikut:
1.
Peraturan
perundang-undangan tertinggi dalam negara.
2.
Memuat
aturan-aturan pokok ketatanegaraan.
3.
Mengikat
hak pada pemerintah, lembaga-lembaga kenegaraan, lembaga-lembaga kemasyaratan,
warga negara dan penduduk dimana saja berada.
4.
Menjadi
alat pengontrol dan alat pengecek apakah peraturan hukum dan peraturan
perundang-undangan dibawahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar.
5.
Menjadi
dasar dan sumber hukum bagi peraturan hukum dan peraturan perundangan dibawahnya.
Kedua hukum dasar/konstitusi tidak tertulis dapat berupa konvensi
ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi sendiri adalah aturan
dasar yang timbul dan terjaga dalam praktik penyelenggaraan negara. Konvensi
dapat timbu meskipun tidak dalam bentuk tertulis, sebagai contohnya adalah
naskah pidato Presiden tiap tanggal 16 Agustus menjelang pelaksanaan
penyelenggaraan hari Kemerdekaan Indonesia. Siat dasar hukum tidak tertulis
adalah :
1.
Tidak
bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis.
2. Melengkapi,
mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum dasar
tertulis.
3.
Memantapkan
pelaksanaan hukum dasar tertulis.
4.
Terjadi
berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat.
5.
Hanya
terjadi pada tingkat nasional.
6.
Merupakan
aturan dasar sebagai kompetensi bagi Undang-Undang Dasar.
Pengertian Undang-undang Dasar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic
law), konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat
ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar
negara oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Sejak
tanggal 27 Desember 1949, di
Indonesia berlaku Konstitusi
RIS, dan sejak tanggal 17
Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada
tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD
1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang
mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia.
Sejarah UUD 1945
a.
Sejarah
Awal
BPUPKI ialah badan yang bertugas
menyusun rancangan UUD 1945. Sidang pertamanya berlangsung pada 28 Mei-1 Juni
1945, diawali dengan penyampaian gagasan tentang “Dasar Negara” atau dikenal dengan sebutan Pancasila oleh
Ir. Soekarno. Untuk merancang Piagam Jakarta sebagai cikal bakal naskah
Pembukaan UUD 1945 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan. Namun, Piagam
Jakarta tidak langsung disahkan melainkan dengan menghilangkan anak kalimat
“dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Piagam
Jakarta disahkan oleh PPKI pada 18 agustus 1945. Pengesahan dikukuhkan oleh
KNIP. Naskah rancangan UUD 1945 disusun pada sidang kedua BPUPKI. Masa sidang
kedua yakni10-17 Juli 1945.
b.
Periode
berlakunya UUD 1945 (18 agustus 1945-27 desember 1949)
UUD
1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dikarenakan Indonesia sedang sibuk
dengan memperjuangkan kemerdekaan. Pada 14 November 1945 dibentuklah
Semi-Presidensial (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga ini merupakan
perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945
c.
Periode
berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Parlementer
adalah sistem pemerintahan pada masa ini. Bentuk pemerintahan dan bentuk
negaranya yakni federasi (Negara-negara bagian) yang tiap negara bagian
memiliki kedaulatan sendiri. Inilah perubahan dari UUD yang menunjukkan bahwa
Indonesia adalah Negara Kesatuan.
d.
Periode
UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Pada
periode ini berlaku sistem Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal. Kabinet
selalu berganti sehingga pembangunan tidak lancar dan partai lebih
memperhatikan kepentingan golongannya. Setelah berlangsung hampir 9 taun rakyat
indonesia menyadari bahwa UUDS 1950 tidak cocok karena tidak sesuai dengan
Pancasila.
e.
Periode
kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959-1966)
Karena
pada Sidang Konstituante 1959 terjadi tarik ulur kepentingan partai, Presiden
Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang salah satu isinya
memberlakukan kembalinya UUD 1945.
f.
Periode
UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Pada
masa ini, UUD 1945 dan Pancasila diberlakukan kembali secara murni dan
konsekuen. Pada masa ini juga UUD 1945 menjadi konstitusi yang sangat “sakral”
g.
Periode
21 Mei 1998-19 Oktober 1999
Presiden
soeharto digantikan oleh BJ. Habibie sampai lepasnya Timor-Timur dari NKRI.
Masa ini dikenal dengan masa transisi.
h.
Periode
Perubahan UUD 1945
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar serta hal-hal
lain sesuai dengan kebutuhan bangsa dan perkembangan aspirasi.
Perubahan dan Pembagian UUD 1945
Setelah
adanya Reformasi 1998, salah satu tuntan yang dilakukan yaitu adanya perubahan
(amandemen terhadap UUD 1945, hal ini dilakukan karena pada masa orde baru
kekuasaan tertinggi adalah pada MPR yang pada kenyataannya kekuasaan tertinggi
bukan benar-benar di tangan rakyat, alasan lainnya adalah bahwa kekuasaan yang
berada di tangan presiden dirasa terlalu besar. Kekuasaan yang besar di tangan
presiden ini dikarenakan pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 terlalu luwes
sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
Perubahan
UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar seperti, tatanan
negara, HAM, kedaulatan rakyat, eksistensi Indonesia sebagai negara demokrasi
dan negara hukum, pembagian kekuasaan, serta hal-hal yang meliputi aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Salah satu kesepakatan yang ada di dalamnya yaitu untuk tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945 dikarenakan hal ini merupakaan Staat Fundamental
Norm (Kaidah Negara Fundamental) yang dalam hukum memiliki hakekat tetap,
kuat, tidak berubah dan tidak boleh dirubah oleh siapapun. Sebelumnya dirubah
atau tidaknya Pembukaan UUD 1945 sempat mengalami beberapa perdebatan,
diantaranya ada pendapat yang ingin menambahkan semangat reformasi di dalamnya,
namun hal ini tidak terealisasikan dikarenakan sebagian besar dewan tidak
menyetujuinya. UUD 194 sebagai Staat Fundamental Norm harus memenuhi 2
syarat penting yaitu :
1.
Syarat
Formil: harus dibentuk oleh pembentuk negara yang berwenang. Dalam hal ini UUD
1945 diresmikan/disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
pada tanggal 18 Agustus 194.
2.
Syarat
Materil: harus memuat tujuan negara, falsafah negara, asas politik negara dan
sumber hukum UUD-nya.
Sebagai Staat
Fundamental Norm Pembukaan UUD 1945 telah memenuhi 2 syarat tersebut dan
pembukaan itu sendiri bersifat fleksibel/ dapat mengikuti perkembangan dan
tuntutan jaman. perubahan terhadapnya sudah tidak diperlukan lagi. pada
akhirnya perubahan hanya dilakukan terhadap batang tubuhnya saja, dimana ada
penambahan, penghapusan dan perubahan dalam beberapa pasal.
Setidaknya
dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami sebanyak 4 kali perubahan
(amandemen) yang dilakukan pada sidang umum dan sidang tahunan MPR :
·
Perubahan
(I) pertama UUD 1945→ Sidang Umum MPR, 14-21 Oktober 1999
·
Perubahan
(II) kedua UUD 1945 → Sidang Tahunan MPR,
7-18 Agustus 2000
·
Perubahan
(III) ketiga UUD 1945 → Sidang
Tahunan MPR, 1-9 November 2001
·
Perubahan
(IV) keempat UUD 1945→ Sidang Tahunan MPR, 1-11 November 2002
Bagian-bagian UUD 1945:
a.
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 Terdiri dari 4 alinea
b.
Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
c.
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan dapat kita simpulkan bahwasannya konstitusi merupakan unsur penting/ salah satu
unsur utama dalam berdirinya suatu negara yang bersifat dasar. Hampir tidak
dimungkinkan suatu negara tidak memiliki konstitusi,karena seluruh ketentuan
dan aturan yang berkaitan pada lingkup ketatanegaraan termaktub di dalamnya,
termasuk juga tentang kedaulatan rakyat, HAM, dan hal-hal mengenai aspirasi
rakyat dan kebutuhan suatu bangsa itu sendiri.
UUD 1945 sebagai
sebuah konstitusi di yang dimiliki Indonesia sangatlah penting dan perlu
diketahui oleh masyarakatnya. Sebagai negara yang sudah cukup dewasa,
terbentuknya UUD 1945 sebagai konstitusi negara tidaklah mudah. Dalam
perjalanannya sebagai suatu negara, Indonesia sempat beberapa kali mengalami
perubahan konstitusi. Hal ini menjukkan betapa berharganya sebuah konstitusi.
Sebuah konstitusi harus dijaga serta dipatuhi, sebagai salah satu sumber hukum
konstitusi juga diharapkan tidak kaku, dan dapat mengikuti perkembangan zaman
sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Comments