Konstitusi dan UUD 1945 Negara Republik Indonesia

Kewarganegaraan dapat dikatakan sebagai mata kuliah dasar yang wajib dienyam dalam menjalani studi di semua perguruan tinggi di Indonesia, hal ini sebagaimana tercantum di kurikulum. Sangat penting bahwasannya kewarganegaraan harus dapat dipahami secara menyeluruh bukan hanya mahasiswa namun juga harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kewarganegaan juga sudah didapat sedari pendidikan dini, yaitu merupakan salah satu mata pelajaran yang ada dari mulai SD (Sekolah Dasar) dengan nama PKn (Pendidikan Kewarganegaraan), pada tingkatan selanjutnya akan didapat kembali pada tingkat pendidikan SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas). Dilihat dari fakta tersebut, sedemikian penting posisi ilmu ini sehingga harus dienyam di berbagai tingkat pendidikan walaupun didapati pula masih ada banyak kecacatan dalam implementasinya di dalam kehidupan bernegara.
Terdapat 2 (dua) unsur penting yang menyokong/menopang berdirinya suatu negara, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Hal-hal yang termasuk dalam unsur konstitutif adalah: rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, sedangkan yang termasuk dalam unsur deklarati adalah pengakuan dari negara lain.
Pada umumnya unsur konstitutif suatu negara akan tertuangkan dalam suatu konstitusi yang dimiliki suatu negara. Konstitusi di negara Indonesia sendiri dapat diartikan sebagai UUD Negara RI 1945, namun kata “konstitusi sendiri sebenarnya memiliki pemahaman yang lebih luas yaitu meliputi hal-hal yang tidak tertulis/termaktub dalam undang-undang dasar.
Dari sedikit pemaparan abstrak di atas dapat diketahui bahwa konstitusi memiliki posisi yang sangat central dalam terselenggarakannya ketatanegaraan suatu negara. Adanya konstitusi juga sebagai alat untuk membatasi pemerintahan yang dijalankan oleh penyelenggara negara agar tidak sewenang-wenang (otoriter).
Pengertian Konstitusi
          Istilah konstitusi berasal dari Bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan dalam Bahasa Belanda sering disebut sebagai Gronwet yang diartikan sebagai undang-undang dasar.
            Di negara-negara yang menggunakan Bahasa Inggris sebagai Bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang dalam Bahasa Indonesia disebut konstitusi. Dalam Bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “bersama dengan…”, sedangkan statuere berasal dari kata sta yang membentuk kata kerja pokok stare yang berarti berdiri. Atas dasar itu, kata statuere  mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan.” Dengan demikian, bentuk tunggal (constitution) berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak (constitusione) berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Konstitusi
            Dalam suatu negara kedudukan, fungsi serta tujuan konstitusi dapat berubat berubah dari waktu ke waktu, tergantung pada bentuk negara yang dianut. Sebagai contoh pada masa peralihan dari negara feodal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa. Setelah mengalahkan penguasa konstitusi dapat bergeser kedudukan dan perannya dari sekadar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kesewenang-wenangan penguasa, menjadi senjata rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak dalam sistim monarki dan oligarki, serta membangun tata kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama rakyat dengan menggunakan berbagai ideologi seperti ; individualism, liberalism, universalisme, demokrasi, dsb. Selanjutnya kedudukan dan fungsi konstitusi ditentukan oleh ideoogi yang melandasi negara.
         Konstitusi dapat dikatakan sebagai hukum dasar suatu negara. Hukum dasar dapat berua hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Undang-Undang Dasar yang dianut Indonesia merupakan contoh dari hukum konstitusi tertulis/hukum dasar tertulis. Sifat hukum dasar tertulis dapat diperinci sebagai berikut:
1.      Peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara.
2.      Memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan.
3.      Mengikat hak pada pemerintah, lembaga-lembaga kenegaraan, lembaga-lembaga kemasyaratan, warga negara dan penduduk dimana saja berada.
4.      Menjadi alat pengontrol dan alat pengecek apakah peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan dibawahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar.
5.      Menjadi dasar dan sumber hukum bagi peraturan hukum dan peraturan perundangan dibawahnya.
Kedua hukum dasar/konstitusi tidak tertulis dapat berupa konvensi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi sendiri adalah aturan dasar yang timbul dan terjaga dalam praktik penyelenggaraan negara. Konvensi dapat timbu meskipun tidak dalam bentuk tertulis, sebagai contohnya adalah naskah pidato Presiden tiap tanggal 16 Agustus menjelang pelaksanaan penyelenggaraan hari Kemerdekaan Indonesia. Siat dasar hukum tidak tertulis adalah :
      1.      Tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis.
    2.   Melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum dasar tertulis.
      3.      Memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis.
      4.      Terjadi berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat.
      5.      Hanya terjadi pada tingkat nasional.
      6.      Merupakan aturan dasar sebagai kompetensi bagi Undang-Undang Dasar.

Pengertian Undang-undang Dasar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sejarah UUD 1945
a.       Sejarah Awal
     BPUPKI ialah badan yang bertugas menyusun rancangan UUD 1945. Sidang pertamanya berlangsung pada 28 Mei-1 Juni 1945, diawali dengan penyampaian gagasan tentang “Dasar Negara”  atau dikenal dengan sebutan Pancasila oleh Ir. Soekarno. Untuk merancang Piagam Jakarta sebagai cikal bakal naskah Pembukaan UUD 1945 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan. Namun, Piagam Jakarta tidak langsung disahkan melainkan dengan menghilangkan anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Piagam Jakarta disahkan oleh PPKI pada 18 agustus 1945. Pengesahan dikukuhkan oleh KNIP. Naskah rancangan UUD 1945 disusun pada sidang kedua BPUPKI. Masa sidang kedua yakni10-17 Juli 1945.
b.      Periode berlakunya UUD 1945 (18 agustus 1945-27 desember 1949)
      UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dikarenakan Indonesia sedang sibuk dengan memperjuangkan kemerdekaan. Pada 14 November 1945 dibentuklah Semi-Presidensial (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945
c.       Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
      Parlementer adalah sistem pemerintahan pada masa ini. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya yakni federasi (Negara-negara bagian) yang tiap negara bagian memiliki kedaulatan sendiri. Inilah perubahan dari UUD yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.
d.      Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
      Pada periode ini berlaku sistem Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal. Kabinet selalu berganti sehingga pembangunan tidak lancar dan partai lebih memperhatikan kepentingan golongannya. Setelah berlangsung hampir 9 taun rakyat indonesia menyadari bahwa UUDS 1950 tidak cocok karena tidak sesuai dengan Pancasila.
e.       Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959-1966)
      Karena pada Sidang Konstituante 1959 terjadi tarik ulur kepentingan partai, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang salah satu isinya memberlakukan kembalinya UUD 1945.
f.        Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
      Pada masa ini, UUD 1945 dan Pancasila diberlakukan kembali secara murni dan konsekuen. Pada masa ini juga UUD 1945 menjadi konstitusi yang sangat “sakral”
g.      Periode 21 Mei 1998-19 Oktober 1999
      Presiden soeharto digantikan oleh BJ. Habibie sampai lepasnya Timor-Timur dari NKRI. Masa ini dikenal dengan masa transisi.
h.      Periode Perubahan UUD 1945
      Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar serta hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan bangsa dan perkembangan aspirasi.

Perubahan dan Pembagian UUD 1945
            Setelah adanya Reformasi 1998, salah satu tuntan yang dilakukan yaitu adanya perubahan (amandemen terhadap UUD 1945, hal ini dilakukan karena pada masa orde baru kekuasaan tertinggi adalah pada MPR yang pada kenyataannya kekuasaan tertinggi bukan benar-benar di tangan rakyat, alasan lainnya adalah bahwa kekuasaan yang berada di tangan presiden dirasa terlalu besar. Kekuasaan yang besar di tangan presiden ini dikarenakan pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
            Perubahan UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar seperti, tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, eksistensi Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum, pembagian kekuasaan, serta hal-hal yang meliputi aspirasi dan kebutuhan bangsa. Salah satu kesepakatan yang ada di dalamnya yaitu untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dikarenakan hal ini merupakaan Staat Fundamental Norm (Kaidah Negara Fundamental) yang dalam hukum memiliki hakekat tetap, kuat, tidak berubah dan tidak boleh dirubah oleh siapapun. Sebelumnya dirubah atau tidaknya Pembukaan UUD 1945 sempat mengalami beberapa perdebatan, diantaranya ada pendapat yang ingin menambahkan semangat reformasi di dalamnya, namun hal ini tidak terealisasikan dikarenakan sebagian besar dewan tidak menyetujuinya. UUD 194 sebagai Staat Fundamental Norm harus memenuhi 2 syarat penting yaitu :
1.      Syarat Formil: harus dibentuk oleh pembentuk negara yang berwenang. Dalam hal ini UUD 1945 diresmikan/disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 194.
2.      Syarat Materil: harus memuat tujuan negara, falsafah negara, asas politik negara dan sumber hukum UUD-nya.
Sebagai Staat Fundamental Norm Pembukaan UUD 1945 telah memenuhi 2 syarat tersebut dan pembukaan itu sendiri bersifat fleksibel/ dapat mengikuti perkembangan dan tuntutan jaman. perubahan terhadapnya sudah tidak diperlukan lagi. pada akhirnya perubahan hanya dilakukan terhadap batang tubuhnya saja, dimana ada penambahan, penghapusan dan perubahan dalam beberapa pasal.
            Setidaknya dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami sebanyak 4 kali perubahan (amandemen) yang dilakukan pada sidang umum dan sidang tahunan MPR :
·         Perubahan (I) pertama UUD 1945→ Sidang Umum MPR, 14-21 Oktober 1999
·         Perubahan (II) kedua UUD 1945  → Sidang Tahunan MPR, 7-18 Agustus 2000
·         Perubahan (III) ketiga UUD 1945            → Sidang Tahunan MPR, 1-9 November  2001
·         Perubahan (IV) keempat UUD 1945→ Sidang Tahunan MPR, 1-11 November  2002
Bagian-bagian UUD 1945:
a.       Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Terdiri dari 4 alinea
b.      Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
c.       Penutup
Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Konstitusi Negara Indonesia.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan dapat kita simpulkan bahwasannya konstitusi merupakan unsur penting/ salah satu unsur utama dalam berdirinya suatu negara yang bersifat dasar. Hampir tidak dimungkinkan suatu negara tidak memiliki konstitusi,karena seluruh ketentuan dan aturan yang berkaitan pada lingkup ketatanegaraan termaktub di dalamnya, termasuk juga tentang kedaulatan rakyat, HAM, dan hal-hal mengenai aspirasi rakyat dan kebutuhan suatu bangsa itu sendiri.
            UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi di yang dimiliki Indonesia sangatlah penting dan perlu diketahui oleh masyarakatnya. Sebagai negara yang sudah cukup dewasa, terbentuknya UUD 1945 sebagai konstitusi negara tidaklah mudah. Dalam perjalanannya sebagai suatu negara, Indonesia sempat beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Hal ini menjukkan betapa berharganya sebuah konstitusi. Sebuah konstitusi harus dijaga serta dipatuhi, sebagai salah satu sumber hukum konstitusi juga diharapkan tidak kaku, dan dapat mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Comments