IDENTITAS BUKU
Judul buku : تاريخ التشريع الإسلامي Taarikh At-Tasyrii Al-Islamiy
Penyusun/penulis : Syekh Muhammad Khudary Bek
Cetakan : I, Januari 2009
Penerbit : CV. Nusa Aulia
Tahun terbitan : 2009
Alih bahasa : Pakih Sati
Tebal halaman : 336 ; 15 x 21,5 cm2
Tentang buku.
Secara garis besar buku ini menjelaskan tentang sejarah ringkas hukum
islam. Penulis menjelaskan bahwa bukunya ini adalah ringkasan dari seseorang
yang telah mendahuluinya dalam pembahasan. Jadi penulis mencoba menyampaikannya
ulang dengan ringkas dan jelas. Tidak disebutkan dengan jelas siapa seseorang
yang telah mendahuluinya dalam pembahasan mengenai sejarah hukum islam ini,
mungkin gurunya atau bahkan dari berbagai buku karangan dari beberapa orang.
Buku ini ditujukan untuk siapa saja
yang haus akan pengetahuan, terutama bahasan mengenai sejarah hukum islam.
Dalam muqaddimahnya, penulis mengatakan “saya menulisnya untuk para penuntun
ilmu”. Jadi buku ini memang cocok dan layak
untuk dibaca semua kalangan. Namun di Indonesia, buku-buku beliau lebih sering
ditemui atau di pelajari di madrasah tingkat aliyah dan para mahasiswa. Maka
untuk sebagian pelajar atau mahasiswa, nama beliau tidak asing lagi di telinga.
Buku Sejarah Hukum Islam ini terdiri
dari enam pembahasan masa sejarah hukum islam. Masa ke 1, masa ke 2, hingga
masa ke-6. Masa ke 1 menjelaskan sejarah hukum islam pada masa Rasulullah Masa ke-1
menjelaskan sejarah hukum islam pada masa Rasulullah SAW. Pada masa ke 1 ini
terdapat 14 sub bahasan, yaitu ; Al Qur’an, Sunnah, Shalat, Puasa, Haji dan
Umrah, Zakat, Perang, Perjanjian dan Kesepakatan, Tawanan perang, Harta
rampasan perang, Aturan rumah taangga, Aturan perwarisan, Muamalat,
Hukuman-hukuman. Masa ke-2 hukum pada masa sahabat senior (11 – 40 h).
Pembahasan ini terdiri dari 3 sub bahasan yaitu; gambaran keadaan politik
secara global, kitab dan sunah pada masa ke-dua, ijtihad pada masa ini. Masa
ke-3 tentang hukum pada masa sahabat junior dan kalangan tabi’in yang belajar
dari para sahabat. Pembahasan ini terdiri dari 4 sub bahasan yaitu; keadaan
politik pada, ciri-ciri, ijtihad, dan ahli fatwa terkenal pada masa ini. Lalu
pada masa ke-4 tentang hukum pada masa berikutnya. Pembahasan pada masa ini
terdiri dari dua sub bahasan yaitu; gambaran politik, dan ciri-ciri. Untuk
selanjutnya masa ke-5 tentang penjagaan madzhab dan pengokohannya, serta
maraknya diskusi dan perdebatan dari permulaan kurun ke-empat sampai jatuhnya
Daulah ‘Abbasiyah. Pembahasan ini juga terdiri dari dua sub bahasan yang
meliputi gambaran politik dan ahli-ahli fiqih. Kemudian yang terakhir adalah
masa ke-6 tentang dari jatuhnya Kota Baghdad ditangan Hulaghu samapai sekarang,
dia adalah masa taklid. Pembahasan ini terdiri dari 4 sub bahasan yaitu ;
keadaan politik, ijtihad, kekacauan dalam ikhtisar (ringkasan), dan pesan
kepada setiap orang yang mencari pemahaman agama.
Dilihat dari rangkaian
pembahasannya, penulis mencoba mengurutkan sejarah hukum islam dari awal mula
adanya islam dengan runtut sejalan dengan waktu. Disamping itu juga penulis
memulai dengan membahas sumber primer pada hukum islam yaitu Al Quran seperti
pada sub bahasan masa ke-1. Lalu kemudian Sunnah, Shalat dan lain sebagainya.
Ini memudahkan pembaca untuk memahami rangkaiannya dari awal lalu runtut kepada
pembahasan setelahnya.
ISI BUKU
1.
Hukum pada masa Rasulullah SAW
a.
Al Quran
Pengertiannya yaitu kalamulah/firman Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW secara berangsur-angsur, dimulai pada malam 17 Ramadhan tahun 41
dari kelahiran beliau. Diturunkan di Gua Hira tempat beliau menyendiri pada
waktu itu dari keramaian penduduk Makkah. Dan surat yang pertama turun ialah
surat AL A’laq ayat 1 – 5. Lalu penulis berpendapat bahwa pada tanggal 9
Zulhijah saat hari raya haji tahun ke-10 H, yaitu tahun ke-63 dari kelahirannya,
turunlah ayat terakhir yaitu Surat Al Maidah ayat 3.
Maka merujuk pada keterangan diatas, penulis menyimpulkan bahwa jarak
waktu antara permulaan wahyu dengan akhiran nya adalah selama 22 tahun 2 bulan
22 hari. Pendapat ini masyhur/terkenal dikalangan pelajar yang mempelajari
sejarah.
Selama rentan waktu tersebut, turunnya Al Quran terbagi kedalam dua
bagian penting yaitu:
1. Masa menetapnya Rasulullah SAW di Makkah selama 12
tahun 5 bulan 13 hari dari tanggal 17 Ramadhan tahun 41 sampai 1 Rabiul Awal
tahun 54 dari kelahirannya, dan surat-surat yang turun pada masa ini disebut
surat Makiyah.
2. Masa setelah hijrah selama 9 tahun 9 bulan 9 hari
dari 1 Rabiul Awal tahun 54 sampai 9 Zulhijah tahun 63 dari kelahirannya.
Surat-surat yang turun pada masa ini diebut surat Madaniyah.
Surat-surat
Makiyah sekitar 19/30 dari Al Quran dan Madaniyah 11/30.
Didalam Al Quran terdapat 114 suurat, yang diawali dengan surat Al-Fatihah
dan diakhiri dengan surat An-Nass. Didalam Al Quran terdapat penamaan khusus
pada setiap suratnya. Penamaan itu jikalau bukan karena bagian pertama surat
yang dibaca atau dia adalah bagian pertama yang turun dari segi banyaknya
surat-surat Al Quran. Terdapat 35 surat yang dinamakan dengan sesuatu yang
tidak disebutkan di pangkalnya, seperti Al Baqoroh, Ali ‘Imran dan sebagainya.
·
Bagaimana turunnya Al Quran.
Ayar-ayat hukum atau disebut dengan istilah ayat-ayat tasri’iyyah adalah
ayat yang turun kepada Rasulullah SAW yang biasanya adalah jawaban terhadap
peristiwa-peristiwa yang terjadi di masyarakat islam pada saat itu. Peristiwa
ini di sebut dengan Asbabun Nujzul. Selain peristiwa yang terjadi,
ayat-ayat ini turun karena ada yang bertanya kepada Rasulullah SAW.
·
Ciri-ciri surat Makiyah dan Madaniyah
Ayat Makiyah: pendek-pendek, panggilan
ditujukan kepada orang banyak, dan tidak menerangkan hukum-hukum secara rinci tapi
lebih kepada tujuan utama yaitu meng-Esa-kan Allah SWT,
Ayat Madaniyah: lebih panjang dari ayat-ayat Makiyah,
panggilan lebih spesifik (misalnya ya ayyuhalladzina aamanu),
hukum-hukum dijelaskan lebih rinci
·
Dasar-dasar hukum islam dalam Al Quran
Tujuan utamanya diturunkan Al Quran adalah untuk
memperbaiki keadaan manusia. Lalu dalam pensyariatannya terdapat tiga hal yang
dijaga yaitu menghindari kesusahan/kesempitan, meminimalisir pembebanan (taklif),
bertahap dalam penetapan hukum.
·
Hujjah Al Quran
Al Quran adalah dasar agama dan merupakan tali Allah
yang kokoh. Umat harus berpegang teguh pada Al Quran dan mengamalkannya.
Sebagai pedoman, petunjuk dan penuntun dalam setiap urusan.
·
Makna naskh
Secara garis besar dimutlakkan atas dua makna berikut;
membatalkan hukum yang diambil dari nash sebelumnya dengan nash yang
datang kemudian, mengangkat keumuman nash sebelumnya atau mentaqyid kemutlakannya.
·
Uslub Al Quran dalam memerintah, larangan dan memilih
Memerintah ; dengan perintah yang jelas, bahwa
perbuatan itu wajib bagi yang
diperintah, ditujukan secara umum dan suatu kelompok khususnya, menjadikan
perbuatan yang diminta sebagai kewajiban, bentuk perintah, lafaz fardhu,
penyebutan fi’il sebagai jawab syarat, fi’il yang diikuti lafaz khair,
fiil yang diikuti wa’ad, mensifati bahwa perbuatan itu baik atau
jalan menuju kebaikan.
Larangan ; terang-terangan, pengharaman, tidak meng-halal kan
bentuk pelarangan dengan kalimat fi’il, meniadakan kebaikan dalam
perbuatan itu, meniadakan perbuatan, menyebutkan dampaknya berupa dosa, diikuti
dengan wa’id, mensifati perbuatan bahwa perbuatan itu buruk.
Pilihan bagi muallaf antara mengerjakan atau tidak ;
lafaz halal dengan bentuk fi’il atau berhubungan dengannya, meniadakan itsm
(dosa), meniadakan junah (dosa).
·
Hukum-hukum yang terdapat dalam Al Quran
Secara garis besar mencakup hal-hal sebagai berikut; sunnah, shalat, puasa,
haji dan umrah, zakat, perang, perjanjian dan kesepakatan, tawanan perang, harta
rampasan perang, aturan rumah tangga, aturan pewarisan, muamalat, dan hukuman-hukuman.
2.
Hukum pada masa sahabat senior
Setelah Rasulullah wafat Abu Bakar lah yang
menggantikan beliau sebagai khalifah. Abu Bakar menghadapi orang-orang murtad
dan tidak mau patuh lagi terhadap ajaran islam setelah Nabi wafat. Beliau
didukung kaum Muhajirin dan Anshar. Lalu memperluas daerah kea rah Persi dan
Rum. Namun beliau wafat sebelum mengetahui hasil nya. Maka Umar lah yang
melanjutkan perjuangan Abu Bakar. Terjadi perluasan wilayah dan kemajuan pada
masa Umar ini. Lalu pada masa ‘Utsman kekuasaan semakin meluas ke Timur dan
Barat. Namun terjadi pemberontakan yang mengakibatkan wafatnya khalifah
‘Utsman. Dimulai dengan konspirasi orang-orang yang membencinya dan berakhir
dengan berangkatnya sebagian besar orang dari tiga negeri besar ke Madinah dan
mengakhiri hidupnya. Dan sebab pecahnya suara kaum muslimin adalah adanya
kelompok yang bertanggung jawab atas kematian ‘Utsman. Merekalah yang membaiat
Ali bin Abi Thalib dan kelompok yang menuntut balas dendam atas kematian
‘Utsman. Mereka adalah pengikut Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
Jadi saat masa itu berakhir dan kaum muslimin secara
politik terpecah dalam tiga kelompok yaitu sebagai berikut; sebagian besar kaum
muslimin ridho dengan Mu’awiyah dan kekuasaannya, syiah yang tetap mencintai
Ali dan ahli Bait, dan khawarij yaitu kelompok yang ingin membunuh ‘Utsman, Ali
dan Mu’awiyah.
Pada masa sahabat senior, tepatnya dimulai sejak masa
Abu Bakar, terjadi sesuatu yang mengingatkan tentang wajibnya mengumpulkan Al
Quran. Hal ini disebabkan karena banyaknya penghafal Al Quran yang wafat pada
perang Yamamah. Maka Abu Bakar hawatir dengan hal ini. Namun Al Quran baru
benar-benar terkumpul dalam satu mushaf paada masa ‘Utsman.
Ijtihad pada masa ini hanya untuk fatwa-fatwa yang
dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan tentang sebuah peristiwa. Adapun sumber
hukum pada masa itu ialah Al Kitab (Al Quran), Sunnah, Qiyas atau logika, dan
Ijma’ yang bersandar pada Al Quran, Sunnah dan qiyas.
Sebab-sebab berbedanya fatwa para mujtahid waktu itu dikelompokkan
menjadi tiga yaitu; disebabkan perbedaan dalam memahami Al Quran, disebabkan
Sunnah, dan disebabkan oleh logika. Perbedaan pada masa ini tidaklah banyak.
Sumber fatwa yang paling terkenal pada masa ini adalah;
Khalifah yang empat, ‘Abbdullah bin Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari, Mu’adz bin
Jabal, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, dan yang paling banyak berfatwa adalah
‘Umar bin Khattab. Ali bin Abi Thalib, Zaid bun Tsabit, dan ini hanya dalam
faraidh saja.
3.
Hukum pada masa sahabat junior dan kalangan tabi’in
yang belajar dari para sahabat
Masa ini dimulai dengan bersatu nya suara sebagian
besar kaum muslimin terhadap Mu’awiyah bis Abi Sufyan. Karena itulah tahun 41 h
dinamakan dengan ‘Amm Al-Jama’ah (tahun kebersamaan).
Namun pada masa ini golongan/kelompok Khawarij dan
Syi’ah cukup menonjol. Api fitnah pada masa ini berkobar cukup besar setelah
kematian Yazid. Hingga akhirnya datang seseorang yang memadamkan api fitnah
ini, yaitu Abdul Malik bin Marwan. Ia memadamkan bara apinya dengan membunuh
Ibnu Az Zubair di Makkah.
Ciri-ciri pada masa ini ialah terpecahnya kaum
muslimin secara politik. Lalu ulama kaum muslimin terpencar-pencar di berbagai
negeri islam. Gencarnya periwayatan hadist dan sebab yang menghalanginya telah
hilang. Munculnya pendustaan hadist dari Rasulullah SAW inilah yang dulu
ditakuti/dihawatirkan oleh Abu Bakar dan ‘Umar. Adanya jumlah besar pelajar
dari kalangan Mawaly. Banyak dari anak-anak Persi, Rum, dan Mesir yang masuk
islam. Merekalah yang dikenal dengan Mawaly. Dan munculnya perdebatan antara
logika dan hadist serta pendukung dari kedua dasar ini.
Orang-orang yang terkenal pada masa ini adalah Muhammad
bin Muslim bin Syihab Az Zuhri dengan imla’nya terhadap sunnah. Ahli fatwa yang
terkenal pada masa ini terdiri dari berbagai daerah jazirah aarab, seperti dari
ahli Madinah ; ‘Aisyah Ash Shiddiqoh, dari ahli Makkah, Kuffah, Bashroh, Syam,
Mesir, dan dari ahli Yaman ; Thawus bin Kaisan Al Jundy.
4.
Hukum pada masa berikutnya
Pada masa ini kelompok bawah tanah yang bertujuan untuk memindahkan
Khalifah dari Bani Umayah kepada ridha dari keluarga Muhammad SAW berhasil.
Dengan demikian khalifah berpindah kepada Bani ‘Abbas bin Abdul Muthalib yang
di pimpin oleh Abu Al ‘Abbas ‘Abdullah diberi gelar As-Shaffah bin Muhammad bin
‘Ali ‘Abdullah bin ‘Abbas.
Ciri-ciri pada masa ini yaitu ; luasnya peradaban, gerakan ilmiyah di
negeri-negeri islam, bertambahnya jumlah penghafal Al Quran dan bantuan
pelaksanaannya, penyusunan sunnah, perdebatan dalam materi fiqih ;tentang
sunnah, seputar qiyas logika dan istihsan, seputar ijma’ seputar masalah besar
yang diktatif, penyusunan ushul fiqih, munculnya istilah-istilah fiqih,
munculnya ahli-ahli fiqih cerdas yang kepemimpinannya diakui jumhur ; imam Abu
Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’I, Imam Ahmad bin Hanbal bin Hilal
Adz-Dzahily As-Syaibany Al-Narwazy Al-Baghdady, serta imam imam syiah, membuat
furu’-furu’ permasalahan ; thalaq dengan perhitungan, masalah-masalah berkilah,
penyusunan kitab dalam hukum-hukum; kitab-kitab mazhab Abu Hanifah,
kitab-kitab dalam mazhab Malik bin Anas, dan kitab-kitab dalam mazhab Muhammad
bin Idris Asy-Syafi’i.
Hukum pada masa ini lebih diperinci lagi dengan banyaknya pendapat dan
mazhab yang ada. Perbedaan ini tidak lantas memecah belah antar golongan
mazhab. Imam-imam mazhab nya pun ada yang pernah bertemu bahkan berguru pada
salah satu imam mazhab tersebut. Masalah-masalah fiqih, qiyas, muamalah pada masa
ini hampir dikatakan mengalami kemajuan dan pemahaman yang luar biasa.
5.
Masa ke-5
Pada masa ini terputus ikatan-ikatan politik di antara
negeri-negeri islam. Apabila mulai dari Barat, maka akan ditemukan Bani Umayyah
di Andalus, di Afrika Utara ada Syi’ah Ismailiyah yang membangun daulah
Fatimiyah, di Mesir ada Muhammad Al-Ikhshid yang menyeru untuk Bani ‘Abbas, dan
di Moushol dan Halb yaitu bani Hamadan yang juga menyeru Bani ‘Abbas dan lain
sebagainya di belahan bumi yang lain.
Pada masa ini muncul istilah ruh taklid yaitu
penerimaan hukum-hukum dari imam tertentu dan menganggap
perkataan-perkataannya seakan-akan nash-nash dari Allah yang wajib di ikuti
oleh orang yang taklid. Lalu muncul bahkan gencar diskusi dan perdebatan,
mazhab ismail, dan menyebarnya nepotisme
mazhab.
Ada beberapa ahli fiqih pada masa ini diantaranya para
ulama mazhab Hanafy seperti ; Abu Al-Hasan Ubaidullah bin Al-Hasan Al-Kirkhy,
Abu Bakar Ahmad bin Ali Ar-Razi Al-Jashash. Lalu pembesar fiqih dari mazhab
Maliki seperti; Muhammad bin Yahya bin Lubbabah Al-Andalusy, Bakar bin ‘Ala
Al-Qusyairy, Abu Ishaq Muhammad bin Al-Qasim bin Syu’ban Al-Ansy. Kemudian
pengikut mazhab Syaafi’i diantaranya; Abu Ishaq Ibrahim bin Ahmad Al-Marwazy,
Abu Ahmad Muhammad bin Sa’id bin Abi Al-Qadhi Al-Khawarizmy, Abu Bakar Muhammad
bin Ishaq Adh-Dhab’I An-Naisabury, Abu Ali Al-Husain bin Al-Husain.
6.
Hukum pada masa dari jatuhnya Baghdad di tangan
Hulaghu sampai sekarang, dia adalah masa taklid
Etnis Turki atau Thaunari adalah etnis yang besar
sekali. Etnis tersebut merupakan gabungan dari beberapa kabilah. Ia mampu
menguasai yang puncaknya jauh lebih besar dari negeri asalnya. Bahkan sejarah
mencatat tidak ada yang menghambat jalan kekuatan besarnya sehingga mereka
sampai di negeri Syam. Bahkan pada pertengahan kurun kesembilan, mereka berhasil menguasai kota Konstantin.
Ciri-ciri besar masa ini adalah bersarangnya ruh
taklid dalam diri para ulama. Tidak kelihatan seorangpun yang menyatakan
dirinya sampai tingkatan ijtihad. Ini masa dimnaa semua orang merasa cukup
dengan ilmu agama. Ini yang mengakibatkan putusnya hubungan para ulama dengan
negeri-negeri islam dan putusnya hubungan antara kita dan kitab-kitab para imam.
Ikhtisar bukanlah salah satu bid’ah pada masa ini,
akan tetapi dia sudah ada pada masa keempat tujuannya adalah menghapus
masalah-masalah yang tidak terlalu dibutuhkan, menertibkan imla’ pra imam yang
tidak tertib dan mengikuti jejak mereka dalam hal itu.
Akan tetapi pada akhir-akhir masa ini, ikhtisar
mengarah pada sesuatu yang ganjil, yaitu ijtihad untuk mengumpulkan berbagai
permasalahan dengan meinimalisir lafaz. Tatkala tabiat bahasa Arab mereka lemah,
menyebabkan pembicaraan mirip dengan teka-teki.
Penulis menambahkan “saya menulis kitab ini bagimu,
saya tidak menginginkan kecuali untuk menggambarkan padamu gambaran Salaf
Shaleh kita dan mengajak mu untuk mengikuti jejak-jejak mereka”.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Pada bab ini dijelaskan kelebihan dan kekurangan dari buku yang telah di
review sebelumnya. Kelebihan dan kekurangan tersebut dilihat dari beberapa
aspek diantaranya isi, metode, layout, dan ke-update-an data yang disampaikan.
a.
Isi
Pembahasannya runtut, sehingga memudahkan pembaca untuk memahami
runtutan sejarahnya. Penulis mampu menyambungkan bahasan-bahasan sesudah dan
sebelumnya.
Namun karena ini buku terjemahan, ada beberapa kalimat yang susunannya
tidak memahamkan, sulit untuk difahami per-katanya. Kemudian saking ringkasnya
ada beberapa penjelasan yang harusnya dibahas rinci namun tidak demikian.
Sejarah dari masa ke lima hingga seterusnya tidak terlalu terekam dengan jelas
dan rinci.
b.
Metode
Metode yang digunakan penulis dalam menyampaikan
materi lebih kepada metode runtutan waktu, bukan dari seberpa penting sebuah
masa/era dalam sejarah hukum islam tersebut. Maka dari itu penulis mencantumkan
semua aspek.
Dalam penulisannya tidak terlalu terlihat mana
paragraf deduktif dan mana yang induktif. Oleh sebab itu ada beberapa
paragraf yang harus dibaca keseluruhan untuk memahami isi paragraf tersebut.
Dalam kata lain, tidak terlalu mengedepankan metode inti kalimat atau kalimat
utama.
c.
Layout
Meskipun buku ini tergolong tebal dengan 366 halaman,
namun tidak menyusahkan untuk dibawa atau digunakan. Karena ukuran lebarnya
yang standar. Perpaduan antara kertas dan tinta tulisannya sesuai, maksudnya
dapat terbaca dengan jelas tanpa mengganggu penglihatan. Dari segi penulisan
sudah barang tentu sesuai. Hanya saja ada beberapa penggunaan huruf tebal yang
tidak serasi dengan penggunaan huruf tebal dengan kalimat sebelumnya. Sayangnya
di akhir buku tidak ada penutup kesimpulan atau profil dari penulis yang
pen-terjemah/atau tim terjemah cantumkan dalam buku ini.
d.
Ke-update-an data
Dari pembahasan yang dipaparkan penulis, data yang ada
sesuai atau sama dengan buku-buku sejarah lainnya. Artinya tidak menyeleweng
dari data yang ada sebelum atau data yang lainnya. Bahkan ada beberapa tambahan
dari pengetahuan penulis.
Hanya saja dari masa ke-5 hingga seterusnya menurut
saya data sejarah yang disampaikan tidak terekam dengan rinci. Jadi pembaca
harus membaca sumber lain untuk melengkapi kekurangan yang ada.
KESIMPULAN PENUTUP
Dari beberapa sumber yang ada,
sejarah hukum islam mengalami peningkatan-peningkatan, sebelum akhirnya sampai
kepada masa dimana tidak ada seorang lagi yang mengakui dirinya sebagai
mujtahid. Artinya para ulama kontemporer lebih memilih metode taklid atau
mengembangkan hukum yang sudah ada dengan dalil utama Al Quran, Sunnah, Ijma’
dan Qiyas. Para ulama kontemporer tidak memunculkan sendiri pendapat murninya.
Kecuali ada beberapa kasus yang memang tidak ada sama sekali pembahasannya pada
masa salafush shalih. Seperti translplntasi dan lain sebagainya.
Sejarah hukum islam yang ada di
buku-buku sejarah tidah jauh berbeda pembahasannya. Dimulai sejak awal mula
datangnya islam yaitu masa Rasulullah SAW hingga saat ini. Dari sumber yang ada
hampir semua sejarah sama, artinya tidak jauh berbeda satu sama lain versinya.
Meskipun yang namanya sejarah pasti banyak versinya, namun sekali lagi dari
beberapa sumber tidak terlalu jauh atau banyak perbedaan. Terutama dari masa
Rasulullah hingga imam mazhab.
Seiring berjalannya waktu
permasalahan hukum yang ada terutama fiqih terus berkembang. Masalah yang ada
lebih kompleks dari sebelumnya. Ini menyebabkan para pemikir islam agar terus
menggali hukum. Namun tetap berpegang teguh pada sumber utama yaitu Al Quran
dan Sunnah.
Sejarah mencatat bahwa banyak sekali
pendapat yang berbeda dari para ulama mengenai suatu masalah. Tentu saja mereka
mempunyai dasar masing-masing dalam berpendapat. Yang perlu digaris bawahi
adalah meskipun banyak perbedaan, salafush shalih tetap rukun dan saling
menghargai pendapat ulama lain. Hanya saja pengikutnya yang terlalu berlebihan
dalam bermazhab atau mengikuti suatu pendapat. Sehingga mereka mengunggulkan
satu pendapat dan menyalahkan atau tidak menghargai pendapat lain. Ini yang
menyebabkan perpecahan antar golongan.
Comments