Judul
buku : Menuju Fiqih Keluarga
Progresif
Penulis
: Yusdani
Penerbit : Kaukaba Dipantara
Cetakan
: pertama, Mei 2011
kedua, Mei 2015
Halaman
: xii + 330 halaman; 16 x 24 cm
ISBN
: 978-979-18863-9-0
Buku yang ditulis Yusdani ini
merupakan buku revisi dari buku yang berjudul sama, yang diterbitkan pada tahun
2011. Dalam edisi revisi ini, terdapat penambahan dan pengembangan lebih lanjut
dari materi-materi pembahasan dari buku sebelumnya. Dalam buku ini tidak ada
perubahan substantive secara keseluruhan, hanya terdapat beberapa materi
tambahan saja. Penambahan tersebut sebagai bentuk respon dari masukan dan
kritikan pembaca pada buku sebelumnya. Serta bentuk responsive dari adanya
permasalahan-permasalahan baru dalam fiqih keluarga islam.
Menurut penulis, fiqih keluarga
sebagai suatu disiplin ilmu dalam studi keislaman secara historis merupakan
suatu disiplin ilmu yang penuh dinamika dan bahkan kontroversi. Dinamika dan
kontroversi dimaksud karena telah memunculkan berbagai perbedaan, bahkan malah
pertentangan dan aliran. Salah satu bukti untuk memperkuat pernyataan ini
adalah bahwa setidaknya terdapat aliran liberal dan konservatif dalam pemikiran
hukum keluarga dalam islam.
Penulis mengawali tulisannya dengan
menjelaskan fiqih pada umumnya serta fiqih keluarga pada khususnya, yaitu fiqih
sebagai produk ilmu/pemikiran. Menurut penulis, ahli hukum islam mendefinisikan
hukum islam dalam dua sisi, yaitu hukum islam sebagai ilmu dan hukum islam
sebagai produk ilmu. Dan menjelaskan reinventing (menemukan kembali) fiqih
keluarga islam, sehingga dapat memberikan nuansa baru bagi perkembangan hukum
keluarga yang lebih akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang universal
seperti keadilan, hak asasi manusia, pluralitas, demokrasi, dan lain-lain.
Selanjutnya penulis membahas tentang
reformasi fiqih keluarga muslim. Dari mulai sejarah reformasi hingga negara-negara
yang melakukan pembaharuan hukum keluarga termasuk Indonesia. Perubahan
tersebut dilihat dari sifat, metode, dan tujuan yang hampir mempunyai kesamaan
antara satu negara dengan yang lain.
Setelah membahas reformasi fiqih
keluarga islam, penulis menyajikan bahasan isu-isu fiqih keluarga islam.
Seperti masalah batas umur untuk nikah, pencatatan perkawinan, prosedur
perceraian, poligami, bagian warisan anak laki-laki dan perempuan, dan wasiat
wajib.
Lalu membahas hukum keluarga di Indonesia
yaitu tentang perceraian, perkawinan, hak waris, dan terkait anak. Dan isu-isu
fiqih keluarga di Indonesia era reformasi seperti kekerassan dalam rumah tangga,
perlindungan anak, nikah beda agama, hak waris non-muslim dan nikah sirri. Lalu
membahas tentang menuju fiqih keluarga progresif, konsep keluarga samara
(sakinah mawadah warohmah) pondasi banginan keluarga dan yang berkaitan dengan
konsep samara.
Terakhir penulis menjelaskan nalar
dan metodologi fiqih keluarga progresif. Secara umum islam progresif dapat
dimaksudkan untuk memberi penekanan utama kepada pengembangan ilmu pengetahuan,
wacana keadilan, keterbukaan, sikap toleransi, dan perlunya integrasi moral
kaum muslimin dalam membangun negara dan bangsa.
Dengan bahasan yang cukup bagus dan
konkrit membuat saya berpendapat bahwa buku ini cukup bagus dan bisa dijadikan
referensi bagi siapapun termasuk mahasiswa yang sedang mempelajari hukum
keluarga. Ini bisa dilihat dari latar belakang penulis yang berkompeten
dibidangnya dan juga sebagai lulusan dari fakultas syari’ah dan hukum (Master)
sekaligus sedang menempuh gelar doktornya sekaligus mengampu matakuliah hukum
keluarga (Islamic family law) dan siyasah (politik islam). Serta referensi yang
digunakan penulis sebagai acuan tulisannya, cukup banyak beragam. Disamping itu
juga penulis mencantumkan data-data konkrit dari sumber terpercaya seperti
bimasislam.net, jawapos.com, dan sebagainya. Bahkan beliau mencantumkan banyak
dalil naqli berupa ayat-ayat Al Qur’an.
Comments