Contoh Review Buku Secara Singkat


Judul buku      : Menuju Fiqih Keluarga Progresif
Penulis            : Yusdani
Penerbit           : Kaukaba Dipantara
Cetakan           : pertama, Mei 2011
  kedua, Mei 2015
Halaman          : xii + 330 halaman; 16 x 24 cm
ISBN               : 978-979-18863-9-0

            Buku yang ditulis Yusdani ini merupakan buku revisi dari buku yang berjudul sama, yang diterbitkan pada tahun 2011. Dalam edisi revisi ini, terdapat penambahan dan pengembangan lebih lanjut dari materi-materi pembahasan dari buku sebelumnya. Dalam buku ini tidak ada perubahan substantive secara keseluruhan, hanya terdapat beberapa materi tambahan saja. Penambahan tersebut sebagai bentuk respon dari masukan dan kritikan pembaca pada buku sebelumnya. Serta bentuk responsive dari adanya permasalahan-permasalahan baru dalam fiqih keluarga islam.
            Menurut penulis, fiqih keluarga sebagai suatu disiplin ilmu dalam studi keislaman secara historis merupakan suatu disiplin ilmu yang penuh dinamika dan bahkan kontroversi. Dinamika dan kontroversi dimaksud karena telah memunculkan berbagai perbedaan, bahkan malah pertentangan dan aliran. Salah satu bukti untuk memperkuat pernyataan ini adalah bahwa setidaknya terdapat aliran liberal dan konservatif dalam pemikiran hukum keluarga dalam islam.
            Penulis mengawali tulisannya dengan menjelaskan fiqih pada umumnya serta fiqih keluarga pada khususnya, yaitu fiqih sebagai produk ilmu/pemikiran. Menurut penulis, ahli hukum islam mendefinisikan hukum islam dalam dua sisi, yaitu hukum islam sebagai ilmu dan hukum islam sebagai produk ilmu. Dan menjelaskan reinventing (menemukan kembali) fiqih keluarga islam, sehingga dapat memberikan nuansa baru bagi perkembangan hukum keluarga yang lebih akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang universal seperti keadilan, hak asasi manusia, pluralitas, demokrasi, dan lain-lain.
            Selanjutnya penulis membahas tentang reformasi fiqih keluarga muslim. Dari mulai sejarah reformasi hingga negara-negara yang melakukan pembaharuan hukum keluarga termasuk Indonesia. Perubahan tersebut dilihat dari sifat, metode, dan tujuan yang hampir mempunyai kesamaan antara satu negara dengan yang lain.
            Setelah membahas reformasi fiqih keluarga islam, penulis menyajikan bahasan isu-isu fiqih keluarga islam. Seperti masalah batas umur untuk nikah, pencatatan perkawinan, prosedur perceraian, poligami, bagian warisan anak laki-laki dan perempuan, dan wasiat wajib.
            Lalu membahas hukum keluarga di Indonesia yaitu tentang perceraian, perkawinan, hak waris, dan terkait anak. Dan isu-isu fiqih keluarga di Indonesia era reformasi seperti kekerassan dalam rumah tangga, perlindungan anak, nikah beda agama, hak waris non-muslim dan nikah sirri. Lalu membahas tentang menuju fiqih keluarga progresif, konsep keluarga samara (sakinah mawadah warohmah) pondasi banginan keluarga dan yang berkaitan dengan konsep samara.
            Terakhir penulis menjelaskan nalar dan metodologi fiqih keluarga progresif. Secara umum islam progresif dapat dimaksudkan untuk memberi penekanan utama kepada pengembangan ilmu pengetahuan, wacana keadilan, keterbukaan, sikap toleransi, dan perlunya integrasi moral kaum muslimin dalam membangun negara dan bangsa.
            Dengan bahasan yang cukup bagus dan konkrit membuat saya berpendapat bahwa buku ini cukup bagus dan bisa dijadikan referensi bagi siapapun termasuk mahasiswa yang sedang mempelajari hukum keluarga. Ini bisa dilihat dari latar belakang penulis yang berkompeten dibidangnya dan juga sebagai lulusan dari fakultas syari’ah dan hukum (Master) sekaligus sedang menempuh gelar doktornya sekaligus mengampu matakuliah hukum keluarga (Islamic family law) dan siyasah (politik islam). Serta referensi yang digunakan penulis sebagai acuan tulisannya, cukup banyak beragam. Disamping itu juga penulis mencantumkan data-data konkrit dari sumber terpercaya seperti bimasislam.net, jawapos.com, dan sebagainya. Bahkan beliau mencantumkan banyak dalil naqli berupa ayat-ayat Al Qur’an.

Comments